Senin, 06 Februari 2012

apa itu dana pensiun


            Sejarah perkembangan dana pensiun di indonesia yaitu terjadi pada pertengahan abad ke-19 yaitu usaha tanaman espor oleh pengusaha besar, saat itu orang-orang indonesia terlibat dalam jumlah besar dalam kegiatan pertanian non tradisiaonal dan di perkerjakan sebagai buruh upahan, ternyata menjadi buruh upahan tidak menjamin kesejahtraan buruh karena upah nya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari karena upahnya sangat rendah.
            Pada tahun 1939  buruh berani menuntut perbaikan hasil agar mereka diberi jaminan hari tua atau pensiun di masa tua kelak. Akhirnya pengusaha menerima tuntunan tersebut, karena jika tidak di penuhi akan berakibat pada kelangsungan jalannya jalannya perusahaan. Perusahaan menyelenggarakan program pensiun dengan membentuk candangan pensiun atau membebankan pada siapa perusahaan untuk pembeyaran pensiun bagi buruh yang berhenti pada usia pensiun, Pada tingkat yang lebih maju perusahaan akhirnya mendirikan yayasan dalam programnya yang terpisah dari perusahaan yayasan tersebut.
            Dana pensiun di selenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahtraan pada kariyawan. Jaminan tersebut di berikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun di saat kariyawan memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan ini akan memberikan ketenangan pada kariyawan karena adanya kepastian di masa depan. Jaminan ini juga akan memberikan motivasi kariyawan sehingga kariyawan maupun perusahan sama-sama di untungkan.


B .pengertian pensiun dan perusahaan dana pensiun

pengertian perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya sesuai perjanjian  yaitu pensiun diberikan setelah karyawaan memasuki masa pensiun.
Menurut UU nomor 11 tahun 1992 dana pensiun ialah’’badan hukum yang mengelolah dan menjelaskan program yang menjanjikan manfaat pensiun.’’dengan demikian,jelas yang mengelolah dana pensiun adalah  perusahaan yang memiliki badan hukum seperti badan bank umum atau asuransi jiwa.
Pengertian pensiun ialah’’ hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun setelah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah di tetapkan.’’
Jadi kegiatan perusahaan dan pensiun ialah memungut dana dari iurang yang dipotong dari perusahaan.
            Sedangkan lembaga dana pensiun ialah lembaga yang menawarkan jasa berupa persiapan dana pensiun. Bagi pegawai perusahaan, jasa dana pensiun dapat memberikan ketenangan dalam jaminaan hari tua, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekarja. Lembaga dana pensiun juga merupakan sumber dana potensial bagi dunia usaha. Sebab, sama perusahaan asuransi, kewajiban dana pensiun baru jatuh tempo dalam waktu yang sangat panjang, sehingga dapat menjadi sumber jangka panjang.


C. Tujuan pensiun
            Bagi pemberi kerja tujuan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
  2. Agar di masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang di peroleh setelah bekerja di perusahaannya.
  3. Memberikan rasa aman dari segi bathiniyah sehingga  dapat menurunkan turn over karyawaan.
  4. Meningkatkan moltifasi karyawaan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
  5. Meningkatkan citra perusahaaan di mata masyarakat dan pemerintah.

Manfaat bagi karyawan yang menerima pensiun :
1.      Kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun, hal ini akan mempengaruhi kinerja pada saat ia masih produktif.
2.      Memberikan rasa aman dan dapat meningkattkan motivasi untuk bekerja.
3.      Karyawan mempunyai tambahan komfensasi, walaupun akan di nikmati di usia pensiun.
Sedangkan bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggara dana pensiun adalah :
1.      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

D. Program pensiun sebelum berlakunya undang-undang dana pensiun di tandai oleh dua ciri yaitu :
1.   Program pensiun di kelola oleh yayasan.
Di indonesia di gunakan ke lembaga yayasan dalam penyelenggaraan program pensiun yang biasanya menggunakan istilah yayasan pensiun atau yayasan dan pensiun, misalnya yayasan dana pensiun pertamina, yayasan dana pensiun bank rakyat indonesia.
2.   Pendiri bebas menetapkan peraturan pensiun.
Dalam menyelenggarakan dana pensiun banyak dari yayasan yang tidak mengacu kepada arbeidersfondsen ordonnantie, yaitu peraturan yang pada dasarnya mengatur tentang perlindungan hukum bagi kaum pekerja. Yang di muat hanya mengenai iuran yang harus di bayar peserta, hak peserta, akibat serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam peraturan pensiun sedangkan  mengenai cara penunjukan pengurus yang berasal dari peserta, perusahaan pensiun, hak untuk menyampaikan keluhan, pendapat, dan saran-saran tidak di muatnya.
Sehingga pemerintah kehilangan fungsi dalam mengawasi jalannya pengelolahan yayasan dana pensiun. Seandainya pemerintah ikut campur dalam peraturan pensiun yang mendapata pengesahaan dari mentri keuangan, kebebasan pendiri dalam membuat program pensiun dapat di batasi.


E. Program pensiun setelah berlakunya undang-undang dana pensiun.
Dengan berlakunya undang-undang No. 11 tahun 1992, yang di dukung PP No. 76 1992 dan PP No. 77 , di indonesia melalui undang-undang No. 7 tahun 1983 tentng pajak penghasilan dana keputusan mentri keuangaan No.250/KNK.00111985 tanggal 6 Maret 1985 telah memberikan perlakuan khusus kepada dana pensiun.
Per undang-undangan melakaukan pembatasan dengan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
Setiap pembentukan dana pensiun wajib mendapatkan pengesahan mentri ke uangan (Pasal 6 ayat 2 undang-undang dana pensiun)
Menyelenggarkan satu jenis program pensiun (Pasal 5 ayat 1 PP No.76 tahun 1992)

Undang-undang dana pensiun melakukan perubahan terhadap pengelolahan dana pensiun , seperti :
1.      Penerapan jenis dana pensiun dan batasan ke pesertaan.
Menurut undang-undang dana pensiun, ada dua jenis dana pensiun yaitu antara lain :
A.    Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) DPPK yaitu dana pensiun yang di nentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan kariyawaan, selaku pendiri. Untuk menyelenggarakan program pensiun manfaaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau sekuru kariyawaannay sebagai peserta (Pasal 1 ayat 2 undang-undang dana penaiun). Hal yang di perhatikan dalam prosedur DPPK yaitu mengenai PP No.76 tahun 1992 tentang peraturan DPPK dan padal 5 undang-undang No.11 tahun 1992 ayat 1 dari sudut pembentukannya, kepengurusan dan pelaporan, penggabungan atau pemisahaan dana pensiun, pengalihan kepesertaan.
B.     Pensiun lembaga ke uangan (DPLK) DPLK yaitu dana pensiun yang di dirikan oleh bankk atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelengggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik bagi kariyawaan pemberi keja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi kariyawaan bank atau perusahaan asuransi  jiwa (Pasal 1 ayat 4 undan-undang dana pensiun). Bank umum atau asuransi jiwa dapat menyelenggarakan  dua jenis dana pensiun yaitu dana pensiun pemberi kerja(DPPK)dan dana pensiun lembaga keuangan(DPLK)tentunya dengan syarat-syarat agar dapat menyelengarakan dana pensiun.

2.      pensiun harus dikelola secara tranparan
alasanya 1)agar dana pensiun memperoleh fasilitas atau keringanan pajak dari pemerintah,2)untuk memastikan kekayaan dana pensiun dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehinga terpisah antara kepentingan pribadi pendiri dan peserta dana pensiun.
 Yang mana pengurus dana pensiun wajib melaporkan kualitas pendanaan dan laporan lainnya kepada menteri keuangan,kepada pendiri,dan peserta dana pensiun.investasi dana pensiun diarahkan dan dibatasi seperti jenis-jenis investasi deposito berjangka,saham,obligasi dan surat berharga lainnya,tanah bangunan,sertifikat bank indonesia(SBI).

f. sistem pembayaran pensiun

sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor 343/KMK.017/1992 tabggak 13 juli 1998.dengan dua rumus yang tersedia yaitu rumus bulanan dan rumus sekaligus.
1)      Program pensiun manfaat pasti(PPMP)
PMPP,yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan pensiun iuran pasti.
*perhitungan dengan rumus bulanan bagi PMPP sebagai berikut;Z
MP=Fpe X MP X PDP.
            Ket :
            MP = Manfaat pensiun
            Fpe = Faktor penghargaan dalam persentase (%)
            MK = Masa kerja
            PDP = Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
                         Terakhir.

2 . Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP adalah :
            MP = FP d X MK X PDP
            FPd =Faktor penghargaan dalam desimal
Manfaat pensiun dihitung menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus besar faktor penghargaab pertahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Contoh perhitungan final earning pensiun plan (program pensiun pendapatan terakhir) adalah : jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp.1.000.000 sementara masa kerja 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar : 2,5% X 20 X 1.000.000 = 2.00.000.
Contoh perhitungan career aferage atau pendapatan rata-rata selama masa kerja, misalnya gaji awal pertama kerja adalah Rp. 50.000 dan terakhir adalah Rp.1.000.000. Kemudian jika di hitung secara rata-rata selama 20 tahun adalah sebesar Rp. 4.00.000 maka pensiun yang di terima per bulannya : 2,5% X 20 XRP.400.000 = 2.00.000.


2)      Program pensiun iuran pasti (PPIP)
PPIP atau progaram pensiun berdasrkan ke untungan yaitu program pensiun iuran pasti dengan iuran hanya dari pemberi kerja, manfaat pensiun dari PPIP dan hasil pengembangan nya lebih kecil dari Rp.36.000.000 dapat di bayar sekaligus.
·         Perhitungan dengan rumus bulanaan adalah :
IP =3 X Fpe X PDP
IP =iuran pensiun
Fpe = faktor pengahrgaan pertahun dalam persentase (%)
PDP =penghasilan dasar pensiun pertahun
·      Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPIP adalah :
3 X FPD X PDP
IP = iuran pensiun
FDP =faktor penghargaan pertahun dalam desimal
PDP =Penghasilan dasar pensiun pertahun

ü  Metode pembiyaan program pensiun dengan metode pay as you go (Current Cost Method), pemberi kerja hanya membiayai manfaat seorang kariyawaan atau peserta begitu di perlukan di luar gaji terakhir
ü  Metode sistem pendanan (Funding System)
a.       Singel Premium Fanding
b.      Level Premium Fanding
Yaitu metode pendanaan yang di rancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakit bertambah dan ketika saat kenaikan gaji se orang peeserta menjadi lebih tinggi bila peserta lebih mudah, dan lebih rendah gajinya apabila umur peserta tua. 
G. Asa-asas dana pensiun
           Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992program pensiun di dasarkan asas-asas :
1.      Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendiri
2.      Asas penyelenggaraaan dalam sistem pemendanaan
3.      Asas pembinaan dan pengawasan
4.      Asas penundaan manfaaat
5.      Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
6.      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun

H. Fungsi
           Fungsi program pensiun harus dapat di indendifikasikan dengan jelas agar dapat mencapai tujuan yang di harapkan.
a.       Asuransi
Apabila masa kerja kariayawan belum mencapai masa keraja yang di isyaratkan teetapi kariyawaan tersebut berhalangan (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) kariyawaan tersebut di jamin dapat pensiun, tetapi jumlahnya yang di terimanya tidak penuh
b.      Tabungan
Iuran yang di bayarkan merupakan tabungan bagi pesertanya
c.       Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serrta haisl pengolahannya akan di bayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama se umur hidup.


I.       Peserta dan usia pensiun
Berhak menjadi peserta apabila sudah berusia setidak-tidak nya 18 tahun  atau telah kawin dan telah memiliiki masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada pendiri atau mitra pendiri (Pasal 19 undang-undang No.12 tahun 1992)
Usia pensiun atau jenis-jenis pensiun, dapat di kategorikan menjadi 4 :
a.       Pensiun normal (Normalretirement) ialahusia paling rendah saat kariyawaan berhak untuk pensiun tampa persetujuan pemberi kerja dan jumlah pensiun penuh.
b.      Pensiun di percepat (Early retirement) ialah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal.
Contoh nya : Kariyawaan mengalami cacat tetap
c.       Pensiun di tunda ( defeired retirement) ialah memperkenankan kariyawaan secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja, melampaui usia normal.
d.      Pensiun cacat, kariyawan yang mengalami cacat dan di anggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan nya yang di hitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dengan masa kerjanya yang di akui se olah-olah sampai masa usia pensiun normal dan pensiun di tentukan pada saat yang bersngkutan dinyatakan cacat.
J. Peran dana pensiun
            Dapat dilihat pada UU No.11 tahun 1992 sebagai berijut :
a.       Sejalan dengan hakikat pembangunan nasional
b.      Dana pensiun merupakan sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat.
c.       Dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan keetenanan kerja sehingga meningkat kan produktifitas.
d.      Dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan  penyediaan lapangan kerja.


K. Kelemahan program pensiun
ü  Sebelum UU No.11 tahun 1992 layanan kesejahtraan pensiun di lakukan oleh yayasan dana pensiun (YDP).
ü  Jaminan hari tua, jaminan kesejahtraan kariyawan, asuransi yang di lakukan melalui berbagai lembaga seperti tabungan dan asuransi sosial pegawai negri (TASPENT), jam minan sosial tenaga kerja (JOM SOSTEK) yang di berikan melalui yayasan yang jauh dari manfaat yang seharusnya di terima peserta, di karenakan YDP belum ada ketentuanyang mengatur untuk menjamin terpenuhinya hak dna kewajiban para penyelenggara program pensiun dan dalam pengolahannya, YDP masih banyak yang kurang profesional.
ü  Banyak infestasi tidak cepat menghasilkan.
ü  Arahan infestasi kurang jelas dan kurang konsisiten.
ü  Arahan administrasi kurang di persiapkan dengan baik.

L. Keunggulan dana pensiun
Ø  Pengelola yang di tunjuk seyogyanya profesional, setia (Loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang.
Ø  Sesuai dengan UU No.11 tahun 1992, dan pensiun di bebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program yang lalin.
Ø  Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan dari peserta
Ø  manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup
Ø  dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu,yaitu tabungan,asuransi,
Ø  Dan pensiun.dapat dilakukan dengan cara kerja sama antara ketiga lembaga(perbankkan,perusahaan asuransi jiwa,dan dana pensiun.

M. segi hukum dana pensiun
1.perbuatan yang dilarang
Ø  Perbuatan memijamkan atau mengagunkan kekayaan dana pensiun sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
Ø  Perbuatan mendirikan DPPK,DPLK,tampa pengesahan menteri keuangan.
Ø  Melakukan transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan dana pensiun yang bertentangan dengan ketentuan UU dana pensiun
2.pelaku tindak dana pensiun
Ø  Orang selaku pemberi kerja yang mendirikan dana pensiun tanpa pengesahan menteri keuangan.
Ø  Orang yang menyuruh melakukan.
Ø  Karyawan atau pegawai dana pensiun yang menyimpang dari peraturan dana pensiun misalnya disuruh membayarkan sejumlah uang dari dana pensiun.
N. klasifikasi dan sanksi pidana tindak dana pensiun
Ø  Klasifikasi tindak pidana atas kejahatan dan pelanggaran
Ø  Sanksi ancaman pidana penjara maksimum lima tahun penjara dan denda maksimum lima miliar rupiah(pasal 56 ayat 1,pasal 57 dan pasal 58)
Ø  Ancaman tindak pidana pasal 59 adalah maksimum enam tahun penjara dan denda maksimum enam miliar rupiah.
C. pembubaran dana pensiun
Dapat dilakukan berdasarkan hal-hal berikut:
Ø  Permintaan pendiri dana pensiun kepada menteri keuangan(pasal 33 ayat 1 UU dana pensiun)
Ø  Dibubarkan oleh MENKEU apabila tidak memenuhi kewajiban kepada peserta,pensiunan dan pihak-pihak lain yang berhak.
Ø  Terhentinya iuran yang dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan dana pensiun(pasal 33 ayat 2 UU dana pensiun)
Ø  Dalam hal dana pensiun bubar,dana pensiun harus bubar(pasal 33 ayat 3 UU dana pensiun.
Dalam pembubaran,menteri keuangan menunjuk likuidator dana pensiun yaitu pengurus atau pihak dana pensiun seperti akuntan publik dan aktuaris,karena mereka mengetahui banyak  tentang aspek yang perlu diselesaikan melalui proses likuidasi.





0 komentar:

Blog Archive

About Me

Popular Post

Followers

Visitor

Blog Archive

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail