Jumat, 27 April 2012

fiqih jenazah



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan ummatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan ummatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit menghibur dan mendo’akannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga.
Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.
Oleh karena itu, dalam pembahasan makalah selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah tentang penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan hal-hal yang dikerjakan dalam penyelenggaraan jenazah dan juga doa-doa yang diucapkan dari pemandian hingga pemakaman.

Menyelenggarakan jenazah bukan saja setelah seseorang meninggal, tetapi semenjak orang itu sakit, menjelang ajal, di waktu datangnya ajal, menyiapkannya sesudah itu, sampai selesai menguburnya semuanya telah dicontohkan dan diajarkan Rasulullah tentang itu secara terperinci, lengkap dan sempurna.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. Oleh sebab itu, kalau seseorang tidak menguasai ilmu tentang aturan agamanya mengenai perkara ini, akan sangat aib baginya.
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman :
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu............(Q.S. Ali ‘Imran/3 : 185)
Jika ada kerabat yang meninggal,keluarga yang meninggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya. Semua yang di dunia ini hanyalah milik Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya.
tûïÏ%©!$# !#sŒÎ) Nßg÷Fu;»|¹r& ×pt7ŠÅÁB (#þqä9$s% $¯RÎ) ¬! !$¯RÎ)ur Ïmøs9Î) tbqãèÅ_ºu ÇÊÎÏÈ
........Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali.” (Q.S.Al-Baqarah/2 : 156)
Nabi Muhammad saw juga bersabda :
Dari Abu Hurairah,Nabi saw. bersabda : “Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan,yaitu mati.”(H.R. at- Tirmidzi)



BAB II
PEMBAHASAAN
A.   Memandian Jenazah
Semua jenazah muslim yang wajib dimandikan kecuali muslim yang mati syahid, yakni yang terbunuh dalam peperangan melawan kaum kafir.
Dalil wajibnya memandikan jenazah ialah hadits Nabi SAW yang berkenaan dengan sahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya:
”Dari Ibnu Abbas Ia berkata: Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal, sabda Beliau: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara” (atau dengan sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun).” (H.R Bukhari dan Muslim).
Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas musilmin lain yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin
Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga.
Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Raslullah SAW bersabda
“Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari kiamat”.
Dan beliau menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.


a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah.Syarat wajib mandi ialah:

                        1. Mayat orang Islam,
2. Ada tubuhnya walaupun sedikit, dan
3. Mayat itu bukan mati syahid.
b. Tahap-tahap memandikan jenazah

1. Letakkan mayat pada tempat yang tinggi,seperti bangku panjang,batang pisang yang dijejerkan,dan lain-lain.
2. Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3. Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya,tetapi auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5. Basuhlah mulut,gigi,jari,kepala dan janggutnya.
6. Sisirlah rambutnya agar rapi.
7. Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8. Wudhukanlah jenazah.
9. Siram dengan air yang dicampur kapur barus,daun bidara,atau daun lain yang berbau harum.

c.Yang Berhak Memandikan Mayat
Jikalau mayat itu laki-laki, yang memandikannya laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahramnya.

Sebaliknya juga jika mayat itu adalah perempuan. Jika suami dan mahram sama-sama ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki.
Jika ada beberapa orang yng berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayyit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepadakeluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda :
”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda: “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi: “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
B.   Mengkafani Jenazah
Setelah dimandikan,kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengafani. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah yaitu sebagai berikut.
1. Kain kafan harus dalam keadaan baik,tetapi tidak boleh berlebihan. Tidak dari jenis yang mewah dan mahal harganya.
“Janganlah kamu berlebig-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk kafan karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.”(H.R.Abu Dawud)

2. Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3. Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis.
“Dari Aisyah,Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas,tanpa baju dan tanpa serban di dalamnya.(H.R.al-Bukhari)
Hadits lain yang mengatakan lima lapis bagi perempuan yaitu :
“Dari Laila binti Qanif,katanya,”Saya adalah salah seorang yang turut memandikan Ummu Kulsum binti Rasulullah saw.ketika wafatnya. Yang mula-mula diberikan Rasulullah saw. kepada kami adalah kain basahan,kemudian baju,kemudian tutup kepala,lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukka ke dalam kain yang lain(yang menutup sekalian badan). Sedangkan Rasulullah saw. berdiri di tengah pintu membawa kafannya dan memberikannya kepada kami sehelai-sehelai.”(H.R.Abu Dawud)
4. Orang yang meninggal dalam ihram,baik ihram haji maupun umrah,tidak boleh diberi wangi-wangian dan tutup kepala.
Cara mengafani jenazah :
a. Hamparkan kain sehelai demi sehelai,
b. Taburkan wangi-wangian tiap helai,
c. Letakkan jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan,
d. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada,
e. Ikatlah dengan kuat yaitu dengan 3,5 atau 7 ikatan.




C. Menshalati Jenazah
a. Syarat-syarat shalat jenazah
1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
2. Letak jenazah sebelah kiblat dari orang yang menyembahyangi,kecuali bila shalat dilakukan di atas kuburan atau shalat gaib.
3. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain,yaitu harus : suci dari hadas dan najis,suci badan tempat dan pakaian,menutup auratnya,dan menghadap kiblat.
b. Rukun dan cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah tidak dengan ruku’ dan sujud,tidak dengan adzan dan iqamat. Caranya sebagai berikut.
Sesudah berdiri seperti biasanya akan mengerjakan shalat, lalu mengerjakan :
1.      Niat, sengaja mengerjakan shalat atas jenazah dengan 4 takbir, menghadap kiblat,karena Allah.
Niat untuk jenazah laki laki
 ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﺍﻟﻣﻳﺕﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
                Niat untuk jenazah perempuan
                                                             ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﻩﺍﻟﻣﻳﺗﺔﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ

2.       Setelah membaca niat, talu takbiratul ikhram (mengucapkan “Allaahu Akbar),lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada perut (sedekap),kemudian membaca surat Fatihah (tidak membaca surat yang lain),setelah membaca Fatihah lalu takbir kedua yaitu mengucapkan “Allaahu Akbar”.

3.       Selesai takbir yang kedua, lalu membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
4.      Setelah takbir yang ketiga, lalu membaca do’a

D.    Menguburkan Jenazah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah :
a. Jenazah segera dikuburkan.
“Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda,”Hendaklah kamu segerakan mengubur jenazah,karena jika orang shaleh,maka kamu mendekatkannya pada kebaikan,dan jika ia bukan orang yang shaleh,supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R.Muslim)
b. Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan,lebar kira-kira 1 meter.
c. Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam dari bau busuk.
d. Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang(keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi.(H.R.Ibnu Majah)
e. Setelah sampai di tempat pemakaman,jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur,kita membaca
f. Lepaskan tali-tali pengikat,lalu tutup dengan papan,kayu,atau bambu,dan timbun sampai galian liang kubur menjadi rata.do’a:

BAB III
Kesimpulan
Apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu kifayah atas orang yang hidup menyelenggarakan empat perkara, yaitu:
1. Memandikan mayat
Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid.
2. Mengkafani mayat
Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
3. Menshalatkan mayat
Syarat-syaratnya yaitu:
a. Sebagaimana syarat-syarat shalat lainnya, seperti menutup aurat; suci badan; dll.
b. Dilakukan sesudah mayat dimandikan dan dikafani.
c. Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan.
Rukun-rukunnya yaitu:
 Niat, Berdiri jika mampu, Takbir empat kali, Membaca al-fatihah setelah takbiratul ihram, Membaca shlawat atas Nabi sesudah takbir kedua,Mendo’akan mayat sesudah takbir ketiga, dan Memberi salam
4. Menguburkan jenazah
Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.


DAFTAR PUSTAKA

Rahmani,Haidir Ali.Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.Surabaya:Nuriah.
Haludi,Khuslan,Abdurrohim Said.2007.Integrasi Budi Pekerti dalam Pendidikan Agama Islam 2 untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas. Malang : Tiga Serangkai.
Ahjad, Nadjih. 1991. Kitab Janazah. Jakarta: Bulan Bintang
Lead,Makky.2008.[Tanpa Alamat Website]. Indoskripsi Penyelenggaraan Jenazah. (9 Mei 2008)

0 komentar:

About Me

Popular Post

Followers

Visitor

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail