Rabu, 25 Januari 2012

makalah makna urgensi distribusi dalam islam

BAB I
PNDAHULUAN
A.  Latar Belakang  
Islam sebagai sistem kehidupan dan merupakan agama yang universal sebab memuat segala aspek   kehidupan baik yang terkait dengan aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya. Seiring denganmaju pesatnya kajian tentang ekonomi islamsalah satu persoalan penting dalam kajianialah masalah distribusi.
Distibusi berperan sebagai pilar dalam kegiatan ekonomi masyarakat, perusahaan maupun negara.Adapun bagian terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi. Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi baik dalam system ekonomi Islam maupun konfensional sebab pembahasan dalam bidang distribusi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka tetapi juga aspek social dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini.
Dari permasalahan di atas kami ingin membahas tentang distribusi dalam makalah ini dengan di lihat dalam perspektif islam dengan melalui hadits-hadit rasullulah sebagai pendukung,oleh karena itu kami sepakat memberikan judul makalah ini yaitu:”Distribusi dan hadist”.sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya.
B.  Rumusan Masalah
Makalah ini memaparkan tentang bagaimana setiap muslim memahami :
·         Apa itu distribusi?
·         Sistem-sistem distribusi?
·         Fungsi distribusi?
·         Tujuan distribusi dalam islam?
·         Etika distribusi?
·         Dan hadits-hadits mengenai distribusi?
C. Tujuan
            1. Untuk mengetahui hadits-hadits tentang distribusi.
            2. Untuk mengetahui bagaimanamendistribusikan suatu barang.
            3. Untuk menerapkan distribusi yang islami dalam kehidupan berekonomi.
           
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Makna Distribusi dan Urgensinya
Menurut  Dr. Ahmad muhammad ibrahim bahwa ciri ciri kehidupan modern antara lain: orang memproduksi barang-barang  yang tidak mereka habiskan sendiri,atau barang-barang yang mereka habiskan sedikit saja dari padanya.  Dan bahwa mereka memperoleh kekayaan yang memaksa mereka mencari jalan penukaran . Maka ada yang ditukar secara langsung yaitu dengan cara barter, dan ada pula dengan cara tidak langsung dengan mengunakan suatu barang lain sebagai penukaran, yang kini disebut uang. Itu lah yang disebut jual beli. Dan ada pula yang dengan melakukan perjanjian akan menggembalikan sesuatu itu atau yang seharga dengannya dimasa yang akan datang, dan ini dilakukan dengan keadaan saling percaya mempercayai . Dan segala nilai di ukur dengan uang yang disebut harga (Thahir Abdul Muhsin Sulaiman,1985;144).

Yang dimaksudkan dengan distribusi menurut Thahir abdul muksin sulaiman(1985; 297),ialah pembagian hasil penduduk kepada individu-individu,atau pembagian pemasukan penduduk untuk setiap orang dari faktor-faktor produksi.[1]
Adapun makna distribusi dalam ekonomi islam sangatlah luas, yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Dimana islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masingnya kaidah-kaidah untuk mendapatkan dan mempergunakannya, dan kaidah – kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat. Sebagaimana ekonomi Islam juga memiliki politik dalam distibusi pemasukan, baik antar unsur – unsur produksi maupun antara individu masyarakat dan kelompok – kelompoknya, disamping pengembalian distribusi dalam system jaminan sosial yang disampaikan dalam ajaran islam.
Karena memperhatikan bahayanya pendistribusian harta yang bukan pada haknya dan terjadinya penyelewengan distribusi pada jalannya yang benar ini, maka islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting adalah sebagai berikut :

1)      Banyaknya nash Al Quran dan hadist Nabawi yang mencakup tema distribusi dengan menjelaskan system manajemennya, himbauan komitmen dan cara-caranya yang terbaik dan memperingatkan penyimpangan dari system yang benar.
2)      Syariat islam tidak hanya menetapkan prinsip – prinsip umum bagi distribusi dan pengembalian distribusi, namun juga merincikan dengan jelas dan lugas cara pendistribusian harta dan sumber-sumbernya.
3)      Banyaknya dan komperhensifnya system dan cara distribusi yang ditegakkan dalam islam, baik dengan cara pengharusan (wajib) maupun yang secara suka rela (sunnah)
4)      Al Qur’an menyebutkan secara tekstual dan eksplisit tentang tujuan peringatan perbedaan di dalam kekayaan, dan mengantisipasi pemusatan harta dalam kalangan minoritas.


Dapat kita lihat pada Firman Allah QS Al-Hasyr: 7

 “ Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”

5)      Dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu, tema distribusi mendapat porsi besar yang dijelaskan dalam kepemimpinannya, yakni dalam perkataannya, “ Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua hal yang akan selalu kalian dalam kebaikan selama kalian komitmen kepada keduanya, yaitu adil dalam hukum, dan adil dalam pendistribusian.”



Pengertian Distribusi lainnya.
Yang dimaksud dengan distribusi adalahkegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia.Pihak yang melakukan kegiatan distribusi disebut sebagai distributor.[2]
Contoh dari kegiatan distribusi adalah penyaluran hasil panen petani ke kota-kota.
B.     Sistem Distribusi
Sistem distribusi bertujuanagar benda-benda hasil produksi sampai kepada konsumen dengan lancar, tetapi harus memperhatikan kondisi produsen dan sarana yang tersedia dalam masyarakat, dimana sistem distribusi yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.
Dalampenyaluran hasil produksi dari produsen ke konsumen, produsen dapat menggunakan beberapa jenis sistem distribusi yang dapat dikelompokkan:
  1. Distribusi langsung, dimana produsen menyalurkan hasil produksinya langsung kepada konsumen.
Contohnya:
·         Penjual nasi goreng keliling
·         Nelayan menjual hasil tangkapannya langsung kepada konsumen
·         Peternak menjual hasil telur dan daging ternaknya langsung kepada konsumen

  1. Distribusi semi langsung, dimana penyaluran barang hasil produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara (toko) milik produsen itu sendiri.
Contohnya, hasil produksi sepatu dijual kepada konsumen melalui toko-toko milik pabrik sepatu itu sendiri.
  1. Distribusi tidak langsung. Pada sistem ini produsen tidak langsung menjual hasil produksinya, baik berupa benda ataupun jasa kepada pemakai melainkan melalui perantara.
Contohnya, petani menjual hasil pertaniannya kepada Koperasi Unit Desa (KUD) yang membelinya dengan harga dasar sesuai harga pasar agar petani terlindung dari praktek tengkulak.

C.     Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
  1. Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
  2. Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi.


D.    Tujuan Distribusi Dalam Ekonomi Islam
Ekonomi Islam datang dengan system distribusi yang merealisasikan beragam tujuan yang mencakup berbagai bidang kehidupan, dan mengikuti politik terbaik dalam merealisasikan tujuan – tujuan tersebut. Secara umum dapat kami katakana bahwa system distribusi ekonomi dalam ekonomi islam mempunyai andil bersama system dan politik syariah lainnya-dalam merealisasikan beberapa tujuan umum syariat islam. Dimana tujuan distribusi dalam ekonomi islam di kelompokkan kepada tujuan dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Berikut ini hal yang terpenting kedalam tujuan tersebut adalah[3] :


            Pertama : Tujuan Dakwah
Yang dimaksud dakwah disini adalah dakwah kepada islam dan menyatukan hati kepadanya. Diantaranaya contoh yang paling jelas adalah bagian muallaf di dalam zakat, dimana muallaf itu adakalnya orang kafir yang diharapkan keislamannya atau dicegah keburukannya, atau orang islam yang di harapkan kuat keislamannya. Sebagaimana system distribusi dalam ghanimah  danfa’i juga memiliki tujuan dakwah yang jelas.[4]
Pada sisi lain, bahwa pemberian zakat kepada muallaf juga memiliki dampak dakwah terhadap orang yang menunaikan zakat itu sendiri.
Sebab Allah berfirman pada Firman Allah QS Ali Imran: 140

  “Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada' dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,”
Kedua : Tujuan Pendidikan
Di antara tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti yang di sebutkan dalam firman Allah QS At-Taubah : 103

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

[658]  Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659]  Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Secara umum, bahwa distribusi dalam perspektif ekonomi islam dapat mewujudkan beberapa tujuan pendidikan, dimana yang terpenting adalah sebagai berikut :
a)      Pendidikan terhadap akhlak terpuji, seperti suka memberi, berderma dan mengutamakan orang lain.
b)      Mensucikan dari akhlak tercela, seperti kikir, loba dan mementingkan diri sendiri (egois).

Ketiga : Tujuan Sosial
Tujuan sosial terpenting dalam distribusi adalah sebagai berikut :
1.      Memenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan, dan menghidupkan prinsip solidaritas di dalam masyarakat muslim. Dapat di lihat pada Firman Allah QS Al Baqarah:273
 “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari minta-minta.kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.”

2.      Menguatkan ikatan cinta dan kasih sayang diantara individu dan kelompok di dalam masyarakat


3.      Mengikis sebab – sebab kebencian dalam masyarakat, dimana akan berdampak pada terealisasinya keamanan dan ketentraman masyarakat, sebagai contoh bahwa distribusi yang tidak adil dalam pemasukan dan kekayaan akan berdampak adanya kelompok dan daerah miskin, dan bertambahnya tingkat kriminalitas yang berdampak pada ketidak tentraman.
4.      Keadilan dalam distribusi mencakup
a)            Pendistribusian sumber –sumber kekayaan
b)      Pendistribusian pemasukan diantara unsure – unsure produksi
c)      Pendistribusian diantara kelompok masyarakat yang ada, dan keadialan dalam pendistribusian diantara generasi yang sekarang dan generasi yang akan datang.


Keempat : Tujuan Ekonomi                                     
Distribusi dalam ekonomi islam mempunyai tujuan – tujuan ekonomi yang penting, dimana yang terpenting diantaranya dapat kami sebutkan sperti berikut ini :
1.      Pengembangan harta dan pembersihannya, karena pemilik harta ketika menginfakkan sebagian hartanya kepada orang lain, baik infak wajib maupun sunnah, maka demikian itu akan mendorongnya untuk menginvestasikan hartanya sehingga tidak akan habis karena zakat.
2.      Memberdayakan  sumber daya manusia yang menganggur dengan terpenuhi kebutuhannya tentang harta atau persiapan yang lazim untuk melaksanakannya dengan melakukan kegiatan ekonomi. Pada sisi lain, bahwa system distribusi  dalam ekonomi islam dapat menghilangkan faktor – faktor yang menghambat seseorang dari andil dalam kegiatan ekonomi ; seperti utang yang membebani pundak orang – orang yang berhutang atau hamba sahaya yang terikat untuk merdeka. Karena itu Allah menjadikan dalam zakat bagian bagi orang-orang yang berhutang dan bagian bagi hamba sahaya.

3.      Andil dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi, di mana tingkat kesejahteraan ekonomi berkaitan dengan tingkat konsumsi. Sedangkan tingkat konsumsi tidak hanya berkaitan dengan bentuk pemasukan saja, namun juga berkaitan dengan cara pendistribusiannya di antara individu masyarakat. Karena itu kajian tentang cara distribusi yang dapat merealisasikan tingkat kesejahteraan ekonomi terbaik bagi umat adalah suatu keharusan dan keniscayaan.
Dapat kita lihat pada QS Al-Baqarah : 265

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya Karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat.”
Yang artinya dapat dimaknakan bahwasanya orang – orang yang membelanjakan hartanya karena keridhoaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka kepada iman dan ibadah – ibadah yang lain, sebagai bentuk pelatihan kepadanya, sehingga setiap manusia terus tetap bertakwa kepada Allah SWT.

4. Penggunaan terbaik terhadap sumber ekonomi. Misalnya ketika sebahagian harta orang yang kaya diberikan untuk kemashlahatan orang-orang miskin,maka kemanfaatan total bagi pemasukan umat menjadi bertambah(jaribah bin ahmad al-haritsi,2006;215-219).







E.     Etika distribusi dalam perspektif alquran.

            Dalam Islam, setiap orang dilarang menumpuk-numpuk atau menimbun-nimbun harta kekayaan. Larangan ini selain karena pertimbangan bahwa menimbun dan menumpuk kekayaan itu merupakan sikap yang berlebihan dan tamak, juga karena penimbunan barang-barang kekayaan itu dapat menghambat kelancaran arus distribusi barang-barang, dan ini mengganggu stabilitas ekonomi.

وَيْلٌلِكُلِّهُمَزَةٍلُمَزَةٍ(۱) الَّذِيجَمَعَمَالًاوَعَدَّدَهُ(۲) يَحْسَبُأَنَّمَالَهُأَخْلَدَهُ(۳)
Artinya: "Celakalah bagi setiap pengumpat dan pecela yang mengumpulkan harta kekayaan dan menghitung-hitungnya; dia mengira bahwa hartanya itu akan dapat mengekalkan dirinya."
(QS al-Humazah, 104: 1-3).

            Seperti halnya dengan memberi nafkah membelanjakan harta kekayaan juga haruslah dilakukan dengan halal dengan cara membelanjakan harta itu di jalan Allah SWT. Yang dimaksud membelanjakan harta itu adalah mempergunakan harta untuk mengkonsumsi sesuatu kebutuhan.Yang dikonsumsi itu, mungkin terdiri dari barang makanan, pakaian, perumahan, perhiasan, alat-alat produksi, dan lain sebagainya. Barang-barang yang dikonsumsi tersebut semuanya haruslah halal, dan cara mereka diperoleh juga harus halal, misalnya melalui pembelian yang sah.

            Dalam hal distribusi Kekayaan, Islam juga telah menggariskan mengenai bagaimana proses dan mekanisme distribusi kekayaan di antara seluruh lapisan masyarakat agar tercipta keadilan dan kesejahteraan. Instrumen distribusi kekayaan dalam Islam melalui beberapa aturan yaitu :
1. Wajibnya muzakki (orang yang berzakat) membayar zakatnya dan diberikan kepada kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir-miskin.
2. Hak setiap warga negara untuk memanfaatkan kepemilikan umum. Negara berhak mengelola secara optimal dan efisien serta mendistribusikannya kepada masyarakat secara adil dan proporsional.
3. Pembagian harta negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal bagi yang memerlukannya.
4. Pemberian harta waris kepada ahli warisnya.
5. Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatnya.


            Pemberlakuan aturan dalam pendistribusian kekayaan secara adil akan menjaga kemungkinan terjadinya ketimpangan pendapatan diantar anggota masyarakat. Di satu sisi ada kesempatan dan peluang bagi individu yang kreatif dan punya potensi untuk dapat memiliki kekayaan dalam jumlah yang banyak tanpa harus melakukan praktik ekonomi yang tidak benar seperti monopoli, KKN dan sebagainya dan di sisi lain negara akan menjaga agar jangan sampai ada anggota masyarakat yang tidak mampu.

F.     Hadist hadist mengenai distribusi

·         Hadist mengenai etika distribusi

عن سعيد بن المسيّب عن معمر بن عبدِ اللهِ العدوِيِّ,أَنَّ النَّبِيَّ قال:لاَ يَحْتَكِرُ إلاَّ خَاطِئُ.وَكَانَ سَعِيْدُ يَحْتَكِرُ الزَّيْتَ.(رواهُ أَحمدُ ومسلم وأبو داودَ)

2947. Dari Sa’id bin Al Musayyab,dari Ma’mar bin Abdullah Al’Adawi,bahwasanya Nabi SAW bersabda,’’tidak ada orang yang menahan barang(dagangan)kecuali orang yang durhaka(salah).’’Sa’id sendiri pernah menahan minyak.(HR.Ahmad,Muslim,dan Abu Daud)[5]

عن أبي هريرةرضِيَ اللُّه قال:قال رسولُ اللهِ:مَنْ احْتكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَهُوَ خَا طِئُ.(رواه أَحْمَدُ).
2949. Dari Abu Hurairah R A,ia berkata,’’Rasulullah SAW bersabda,Barang siapa menahan suatu barang (dagangan) dengan maksud agar harganya mahal terhadap kaum muslimin,maka ia telah durhaka.’’(HR.Ahmad)

عن عمرَ قال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ يقُوْلُ: مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ طَعَامَهُمْ,ضَرَبَهُ اللُه بِالْجُذَامِ وَالإِ فْلاَ سِ.(رواهُ ابنُ مَاجَهٍ)
2950. Dari Umar,ia berkata,’’aku mendengar Nabi SAW bersabda,barang siapa yang menahan makanan(keperluan) kaum muslimin,maka Allah akan menimpakan padanya kerugian dan kebangkrutan.’’(HR.Ibnu Majah)


·         Hadist mengenai sistem distribusi

عن ابْنِ مَسْعُوْدٍ قالَ: نَهَى النَّبِيُّ عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوْعِ.(مُتَفَقٌ عَلَيْهِ)
2841. Dari Ibnu Mas’ud ,ia mengatakan,’’Nabi SAW melarang mencegat barang dagangan (sebelum sampai ke pasar).’’(muttafaq ‘Alaih)[6]

عن أَبِي هُريْرَةَرضِيَ اللُّه قال: نَهَى النَّبِيُّ أنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ,فَإِنْ تَلَقَّ إِنْسَانُ فَابْتَا عَهُ,فَصا حِبُ السِّلْعَةِ فِيْهَا بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَ السُّوْقَ.(رواهُ الْجَمَاعَةُ إِلاَّ الْبُخَارِيَّ)
2842. Dari Abu Hurairah R A,ia mengatakan,’’Nabi SAW melarang mencegat barang(dari luar daerah sebelum sampai di pasar). Jika ada seseorang yang mencegatnya lalu membelinya,maka pemilik barang mempunyai hak pilih(untukmelanjutkan transaksi atau tidak)bila telah sampai di pasar.’’(HR.Jama’ah kecuali Al bukhari)

·         Hadist mengenai syarat-syarat distribusi

عن عُقْبَةَ بنِ عَا مِرٍ قال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ يقُوْلُ:الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ.لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبُ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ.(رواه ابْنُ مَاجَهٍ)
2935. Dari Uqbah bin Amir,ia mengatakan,’’aku mendegar Nabi SAW bersabda,seorang muslim adalah saudara muslim lainya. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual suatu barang kepada saudaranya yang di dalamnya mengandung cacat,kecuali setelah ia menjelaskannya kepadanya.’’(HR.Ibnu Majah)[7]
                                                             
عن وَاثِلَةَ قال: قال رسول الله :لاَيحِلُّ لأَ حَدٍ أَنْ يَبِيْعَ ثَيْئًا إِلاَّ بَيَّنَ مَا فِيْهِ,وَلاَ يَحِلُّ لآَحَدٍ يَعْلَمُ ذَلِكَ إِلاَّ بَيَّنَهُ.(رواه أحْمَدُ)

2936. Dari watsilah,ia berkata,’’Rasulullah SAW berkata,’’tidaklah halal bagi seseorang menjual sesuatu kecuali setelah menjelaskan kondisinya,dan tidaklah halal seseorang yang mengetahui hal itu kecuali ia menjelaskanya.’’(HR.Ahmad)

عن ابنِ عُمرَرضِيَ اللُّه قال: نَهَى النَّبِيُّ أَنْ يَبِيْعَ حَا ضِرٌ لِبَادٍ.(رواهُ الْبُخَارِيُّ والنَّسَائيُّ)
2834. Dari Ibnu Umar RA,ia mengatakan,’’Nabi SAW melarang orang kota menjualkan untuk orang desa.’’(HR.Al Bukhari dan An-Nasa’i)[8]

عن جَابِرٍ,أَنَّ النَّبِيَّ قالَ:لاَيَبِعْ حَا ضِرُ لِبَادٍ, دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللُّه بعْضَهُمْ مِنْ
بَعْضٍ.(رواهُ الْجَمَاعَةُ إِلاَّ الْبُخَارِيَّ)
2835. Dari jabir, bahwasanya Nabi SAW bersabda,’’janganlah orang kota menjualkan (barang dagangan) orang desa. Biarkan orang-orang(melakukan sendiri),di mana Allah memberikan rezeki kepada sebagian mereka dari sebagian lainnya.’’(HR. Jama’ah kecuali Al Bukhari)

عن أنسِ قال:نُهِيْنَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرُ لِبَادٍ, وَإِنْ كَانَ أَخُاهُ لأَ بيْهِ وَأُمِّهِ.(مُتَفَقٌ عَلَيْهِ)
2836. Dari Anas ,ia mengatakan,’’kami di larang, yaitu agar orang kota tidak menjual untuk orang desa,walaupun ia saudara seayah dan seibu.’’(muttafaq ‘Alaih)
عن ابنِ عَبّاسٍ رضِيَ اللُّه عَنْهُمَا أَنَّ رَسُول اللهِ صلّى اللُّه عًلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: منِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ.
909. Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Rasulullah bersabda,barang siapa membeli makanan,janganlah menjualnya hingga dia menerimanya dengan lengkap.[9]
·         Hadist mengenai tujuan distribusi.
حَدِ يْثُ اَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْريِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َقَالَ : لاَ تَبِيْعُواالذَّهَبَ بِا لذّهَبِ اِ لاَّ بِمِثْلٍ,وَلاَ تَشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَ بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيْعُوا ا لْوَرِقِ بِا لْوَرِقِالاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تَشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَ بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوْا مِنْهَا غَا ئِبًا بِنَا جِزٍ.
Artinya: Hadits Abi Sa’id Al-Kudri ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kamu sekalian menjual emas dengan emas kecuali keadaannya sama, janganlah kamu sekalian melebihkan sebagian atas sebagian yanglain, janganlah kamu sekalian menjual perak dengan perak kecuali keadaannya sama, janganlah kamu melebihkan sebagian atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu sekalian menjual barang yang tidak nampak dengan harga kontan.[10]

\




BABIII
PENUTUP
  1. Kesimpulan
                  Demikianlah makalah bertemakan dan berjudul “Distribusi  ini disampaikan. Yang banyak kami ambil dari sumber-sumber buku-buku Islam dengan mencantumkan banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits nabi SAW beserta pendapat-pendapat dari beberapa ulama Islam. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita khususnya umat muslim yang terus mencari ilmu tentunya dengan keridhoan Allah SWT, lebih dan kurang kami mohon maaf, Wassalaammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

  1. Saran
Bagi setiap muslim yang baik hendaklah senatiasa mengetahui apa saja yang dilarang oleh agama dan apa yang dianjurkan oleh agama dalam mendistribusikan produk-produk atau kebutuhan yang digunakan dalam masyarakat, baik itu barang,jasa,makanan, pakaian, apa pun jenisnya yang harus di perhatikan dalam pendistribusian tersebut. Dengan demikian segala apa yang menjadi hak sebagai distributor,semoga mendapat ridho Allah, baik didunia lagi-lagi diakhirat.


\




DAFTAR PUSTAKA
·         Muh. Said HM, Pengantar Ekonomi Islam, Suska Press, 2008

·         Wikipedia homepage

·         Syaih faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak,Nailul Authar,jakarta,pustaka azam

·         Al Albani, Muhammad Nashiruddin ,Ringkasan Shahih Bukhari, Jakarta: Gema Insani, 2008.

·         Al Albani, Muhammad Nashiruddin, Ringkasan Shahih Muslim, Jakarta: Pustaka Azam, 2006.

·         http://dansite.wordpress.com/2009/03/25/pengertian-distribusi/







[1]Drs. Moh.said, pengantar ekonomi islam, (suska press:pekanbaru): 2008, hal,91-92
[2]Wikipedia homepage
[3]Drs. Moh.said, pengantar ekonomi islam, (suska press:pekanbaru): 2008, hal.93
[4]Ibid,halm 93
[5]Syaih faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak,Nailul Authar,jakarta,pustaka azam,halm 105-106
[6]Ibid,halm 39-40
[7]Ibid,halm 96-97
[8]Ibid,halm 36
[9]Al Albani, Muhammad Nashiruddin,ringkasan shahih muslim,halm 436
[10] HR Bukhari, KitabJualBeli, Bab TentangPenjualan Perak

0 komentar:

About Me

Popular Post

Followers

Visitor

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail