Rabu, 25 Januari 2012

makalah hadist tentang ekonomi


 BAB I
PENDAHULUAN

A.    LatarBelakang
Islam adalah agama yang sempurna karena segala sesuatunya sudah di atur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.Penipuan adalah suatu bentuk karya manusia untuk menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri, tidak bisa dipungkiri lagi manusia hidup di dunia ini dengan beragam kemampuan dan kebiasaan yang berbeda-beda, saling ingin memiliki satu sama lain, mereka saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, dari mulai pemahaman, ilmu, pendidikan, bisnis, dan jual beli, hanya untuk mempertahankan kehidupannya. Segala cara mereka lakukan apa pun rintangannya untuk mencari harta (uang) dan salah satunya adalah jualbeli.
Kata jual beli mungkin sudah tidak asing lagi didengar, namun perlu diperhatikan bahwa dalam jual beli ternyata tidak semudah dengan apa yang kita bayangkan. Di dalam hukum jual beli ada yang di bolehkan dan ada juga yang dilarang. Seperti penipuan yang sering terjadi.

B.     RumusanMakalah
Dalam makalah ini saya mencoba meneliti hadits tentang penipuan dalam pendistribusian barang, penulisakan menjelaskan rumusan masalah yang menjadi acuan dalam pembahasan. Adapun rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah:
Apa isi hadits tersebut, Biografi singkat tentang perawi hadits, Bagaimana kedudukan hadits, Menganalisa hadits, Pelajaran apa yang dapat diambil dalam hadits tersebut.


C.    Tujuan

1.      Mengkaji hadits ekonomi yang berkaitandengan penipuan dalam jual beli.
2.      Mengetahui isi hadis mengenai penipuan dalam jual beli.
3.      Mengetahu siapa biografiperawihadits.
4.      Mengetahui kedudukan hadits apa shahih atau tidak.
5.      Mengetahui makna hadits tentang penipuan dalam jual beli.
6.      Mengetahui pelajaran apa yang dapatdiambil dari hadits tersebut.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    MatanHadits


§  Larangan jual beli yang mengandung unsur penipuan.
عن أَبِي هُريْرَةَرضِيَ اللُّه قال:أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله على وسلم نَهَى عن بَيْعِ الْحَصَاة وَعَنْ بَيْعِ الْغُرَرِ. (رواهُ الْجَمَاعَةُ إِلاَّ الْبُخَارِيَّ)
            Hadist ke 2788.
Artinya: Dari Abu Hurairah R A,iamengatakan,’’Nabi SAW melarang jual beli  dengan menggunakan kerikil dan jual beli barang yang menggandung unsur penipuan(samar).’’(HR.Jama’ah kecuali Al bukhari)[1]

B.     Biografi Perawi Hadits
Abu Hurairah adalah Abdurrahman bin Shakhr Ad-Dawsi(salah satu kabilah di yaman),nama islam yang di berikan Nabi SAW,sebagai pengganti nama masa jahiliah yaitu Abdussysyams bin shakhr. Kemudian di panggil Abu hurairah oleh Rasulullah juga yang berarti bapaknya kucing pada saat beliau melihatnya membawa kucing kecil. Memang ia sangat menyanyangi kucing, di setiap hari ia selalu membawanya ke mana ia pergi dan pada malam hari di tempatkan di sebuah pepohonan. Nama kesayangan yang di berikan Rasulullah kemudian menjadi nama panggilan yang terkenal sehingga nama aslinya jarang terdengar.[2]
Abu Hurairah masuk islam pada tahun ke-7 Hijriyah pada tahun perang khaibar dan meninggal dunia pada 57 H di Al-Aqiq menurut pendapat yang kuat. Dia adalah komandan penghuni shuffah,yang menghabiskan waktunya untuk beribadah. Suffah adalah suatu tempat berlindung para sahabat yang zahit dimasjid nabawi. Abu Hurairah salah seorang sahabat yang mendapat doa dari rasulullah agar dapat menghapal apa yang ia dengar.
Dalam salah satu hadis yang di riwayatkan oleh Al-Bukhari,Muslim,dan At-tirmidzi,ia berkata: ‘’Aku berkata ya rasulullah! Aku mendengar dari padamu beberapa perkara(hadis),tetapi aku tidak hapal.”. nabi bersabda:”bentangkan selendangmu,’’aku pun membentangkannya. Setelah itu,beliau banyak memberitakan hadis padaku dan aku tidak pernah lupa sedikit pun.’’
Abu Hurairah memiliki sifat-sifat yang terpuji di antaranya wara’,takwa,dan zuhud. Ia juga seorang candais dan humoris yang bermanfaat. Dan pada malam ia selalu melaksanakan sholat tahajud sepanjang malam secara khusyu’.
Dan Abu Hurairah adalah di antara sahabat yang terbanyak dalam periwayatan hadis. Menurut Baqi’ bin Mukhallad sebanyak 5374 buah hadis. Dia menggambil hadis dari sekitar 800 orang para sahabat dan tabi’in. Kemudian  diriwayatkan oleh para perawi dalam buku induk 6 hadis dan imam malik dalam Al-Muwaththa’dan imam ahmad dalam kitab musnadnya. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari padanya sebanyak 93 buah hadis dan muslim sebanyak 189 buah hadis. Abu ishak ibrahim bin Harb Al askari(w.282 H) menghimpun hadis-hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dalam musnadnya dan naskhahnya masih ada di perpustakaan turki.
Ada beberapa faktor banyaknya periwayatan yang di peroleh Abu Hurairah antara lain sebagai berikut:

a.       Rajin menghadiri majlis-majlis nabi saw.

b.      Selalu menemani rasulullah,karena ia sebagai penghuni shuffah di masjid nabawi.
c.       Kuat ingatannya,karena ia salah seorang sahabat yang mendapat doa dari nabi sehingga hapalannya tidak pernah lupa apa yang ia dengar dari rasulullah.

d.      Banyak berjumpa dengan para sahabat senior sekalipun nabi telah wafat. Ia berusia cukup panjang yaitu 78 tahun dan masih hidup 47 tahun setelah nabi wafat.[3]

Abu hurairah wafat di madinah pada tahun 57 H dalam usia 78 tahun segala waktunya dihabiskan untuk berkhidmah pada hadis rasulullah.












C.    Tahkrij Hadits

·         Hadist ini di ambil di Ringkasan shahih Muslim, pembahasan tentang jual beli,bab “batalnya jual beli batu kerikil”, hadist No. 939.

·         Hadis ini diriwayatkan dalam Kitab Ringkasan Nailul Authar,hadist No.2788.

·         Ibnu Majah juga meriwayatkan No.2194.

·         Kitab Shahih Sunan An-Nasa’INo 101.

·         Sunan Abu Daud juga meriwayatkan dalam shahihnya dalam kitab Ringkasan Shahih Sunan Abu Daud No. 3376.

·         Sunan At-Tirmidzi juga meriwayatkan dalamsahihnya dalam kitab Ringkasan Shahih Sunan At-TirmidziNo. 1230.





D.    Kedudukan Hadits

Hadits tersebut kedudukannya adalah shahih,karena hadist ini diriwayatkan di dalam kitab-kitab yang perawinya sudah diakui keshahihannya seperti dalam kitab Ringkasan Shahih Muslim,Muhammad Nashiruddin Al Albani,hadist No 939 dan kitab-kitab shahih lainnya.


E.     Kosa Kata Hadits
Bai’Al Hashah : Sifat jual beli hashah ialah seorang penjual berkata kepada pembeli:”Lemparkanlah kerikil ini,baju mana saja yang terkena,maka ia menjadi milikmu,”atau seseorang menjual tanahnya sejauh lemparan batu kerikil tersebut.[4]
Al Gharar: Adalah penipuan(ketidakpastian)


Ibnu irfah berkata,”jual beli dengan cara tipuan adalah jual beli yang bentuk lahiriahnya menipu dan bentuk dalamnya tidak diketahui . Objeknya tidak diketahui. Jual beli secara menipu mengumpulkan banyak bahaya dalam berbagai sisi. Dasar dari tipuan adalah mengurangi.


Dari                 :           عن

Bahwasanya    :           أَ نَّ

Melarang         :           نَهَى

Kerikil             :           الْحَصَاةِ
Penipuan(ketidakpastian)        :           الْغُرَرِ

Dijual/jualbeli              :           بَيْعِ

F.     Analisa Hadits
  Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli dimana pembeli menggunakan krikil dalam jual beli. Kerikil tersebut dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Barang yang mengenai suatu barang akan dibeli dan ketika itu terjadilah jual beli. Dari sabda nabi: Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw melarang jual beli hashah dan jual beli gharar. Jual beli hashah ini juga termasuk gharar, Praktek  ini di zaman sekarang banyak terdapat di pusat hiburan.[5]
Jual beli gharar menurut bahasa Arab makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan). Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-’aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Sehingga dari penjelasan ini dapat diambil pengertian yang dimaksud jual beli gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan; pertaruhan, atau perjudian. Jual beli gharar atau yang mengandung ketidakpastian dilarang dalam Islam.

pada konsep produksi : Pada masa sekarang ini, untuk meningkatkan angka penjualan produk,para produsen melakukan penawaran dengan iming-iming hadiah, Corak promosi seperti ini bisa kita dapatkan di pasaran, dengan beragam jenis dan kiatnya.






Seperti Untuk mendapatkan hadiahnya atau terlibat dalam undian tersebut,disyaratkan dengan membeli produk tertentu. Hadiah tersebut,tidak semua konsumen bisa mendapatkannya. Dengan kata lain,ada yang mendapatkan hadiah tersebut dan ada juga yang tidak.

Cara promosi berhadiah seperti ini tidak diperbolehkan atau haram. Alasannya, di dalamnya mengandung unsur maysir dan qimar. Sebab, setiap konsumen sudah mengeluarkan biaya, tetapi tidak mendapatkan kepastian dalam hal mendapatkan hadiahnya. Yakni, tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan hadiah dan siapa yang tidak. Dari sisi ini juga mengandung unsur gharar.

pada konsep distribusi,menjualkan produk dengan tidak ada kepastian dari penjual seperti menjual sesuatu yang belum mengetahui kondisi barang yang dibeli.

Contoh lain di dalam lembaga keuangan asuransi, Akadnya Banyak Mengandung Gharar, Akad asuransi  banyak sekali mengandung hal-hal yang kurang pasti alias akad gharar. Maksudnya masing-masing pihak penanggung dan tertanggung tidak mengetahui secara pasti jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil, pada waktu melangsungkan akad.
Orang yang ikut asuransi ini tidak bisa mengetahui dengan pasti berapakah yang akan didapatnya dari ikut sertanya dalam lembaga asuransi, Demikian juga, perusahaan asuransi pun tidak dapat mengetahui dengan pasti, seberapa besar akan mengambil uang dari nasabahnya. Kalau pun ada, semuanya masih berupa perkiraan atau asumsi. Padahal seharusnya akad ini merupakan akad yang jelas, berapa yang harus dibayar dan apa yang akan didapat.

Macam-macam jual beli gharar :

1. Bai’ Ma’dum
Yaitu jual beli barang yang tidak ada atau belum ada (misal : menjual anak kambing yang masih dalam kandungan). Pelarangan  Ba’i Ma’dum ini sesuai dengan hadis Nabi yang menyebutkan “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (H.R. Khamsah dari Hakim Bin Hizam). Namun Bay’ Ma’dum bisa dilakukan bila barang yang dijual dapat diukur  dengan pasti dan dan penyerahannya bisa dipastikan sesuai ‘urf.

Contohnya:
l  Menjual anak onta yang masih dalam kandungan
l  Menjual buah yang masih di pohon (belum matang)
l  Menjual susu hewan yang masih di teteknya (Bisa kelihatan besar, ternyata isinya lemak, susunya cair), disini ada spekulasi, tidak jelas
l  Jual beli barang yang tidak/belum ada

2. Bai Ma’juz at-Taslim
Yaitu jual beli yang sulit dalam penyerahan barangnya (misal : menjual motor yang hilang atau hp yang hilang yang masih dalam pencarian).
Contohnya:
·         Jual beli motor yang hilang dan masih dalam pencarian
·         Jual beli HP yang masih dipinjam orang (teman) yang kabur
·         Jual-beli tanah properti yang belum jelas statusnya (pembebasannya)
·         Menjual burung piaraan (seperti merpati) yang mungkin kembali ke sarangnya.

3. Ba’i Majhul
Yaitu jual beli barang yang tidak diketahui kualitas, jeni, merek atau kuantitasnya (misal: menjual radio yang tidak dijelakan mereknya). Bila tingkat majhulnya kecil sehingga tidak menyebabkan pertentangan, maka jual beli sah, karena keidak tahuan tidak menghalangi penyerahan dan penerimaan barang (misal : jual beli buah berdasarkan kiloan tetapi secara tumpukan).
Contohnya:
·         Yaitu jual beli barang yang tidak diketahui kualitas, jenis, merek atau kuantitasnya.
·         Seperti jual beli murabahah HP Nokia yang tidak dijelaskan tipenya.
·         Jual beli radio yang tidak dijelaskan merknya.
·         Jual beli ini dilarang karena mengandung gharar (tidak jelas, tidak pasti yang mana produk yang mau dibeli).

4. Ba’i Juzaf (Taksir)
Yaitu jual beli barang yang biasa ditakar,ditimbang dan dihitung, tetapi dilakukan secara taksir/perkiraan(misal: menjual setumpuk pakaian tanpa mengetahui jumlahnya).
Contohnya:
·         Menjual setumpuk makanan tanpa mengetahui takarannya secara pasti
·         Menjual setumpuk buah tanpa mengetahui beratnya
·         Menjual setumpuk ikan tanpa mengetahuai berapa kg
·         Menjual setumpuk pakaian tanpa mengetahui jumlahnya


5. Ba’i Muhaqalah
Yaitu menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah (Ijon).

 6. Ba’i Mukhadarah
Yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas di panen.

7. Ba’i Mulamasah
Yaitu jual beli yang terjadi dengan cara hanya menyentuh suatu barang secara acak (misal: seseorang yang menyentuh sebuah produk dengan tangannya di waktu malam, maka orang yang telah menyentuh kain berarti telah membeli kain tersebut).
Contohnya:
  • Jual beli secara sentuh menyentuh. Misalkan seseorang menyentuh sebuah produk dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut
  • Jual beli ini dilarang jarena mengandung gharar. Tidak jelas barang mana yang disentuh

8. Ba’i Munabazah
Yaitu jual beli secara lempar-melempar, sehingga barang tidak jelas dan tidak pasti.
Contohnya:
·         Jual beli secara lempar-melempar, sehingga objek barang tidak jelas dan tidak pasti, apakah barang A, B, C atau lainnya
·         Seperti seorang berkata, “Lemparkan padaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula padamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi saling melempar barang, maka terjadilah jual-beli
·         Jual beli ini juga dilarang krn mengandung gharar


10. Ba’i Muzabanah (Barter Buah-buahan)
Yaitu jual beli yang menggunakan makanan yang masih belum jelas sebagai alat pembayarnya (misal : buah-buahan saat masih di atas pohon yang masih basah /
belum bisa dimakan dijual sebagai pembayar untuk memperoleh kurma untuk dimakan).
Contohnya:
·       Buah-buahan ketika masih di atas pohon yang masih basah (belum bisa dimakan) dijual sebagai alat pembayar untuk memperoleh kurma dan anggur kering (bisa dimakan). Penyerahannya di masa depan (future).
·       Jual beli ini dilarang karena buah yang di atas pohon belum bisa dipastikan kualitas dan kuantitasnya. Jadi hanya berdasarkan perkiraan/taksiran. Karena itu Rasul saw melarang.
·       Karena dikhawatirkan salah satu pihak ada yang dirugikan. Jual beli ini juga mengandung gharar.

11. Bai’ Hashah

Yaitu jual beli dimana pembeli menggunakan kerikil dalam jual beli (kerikil dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual, dan kerikil yang mengenai suatu barang akan dibeli dan ketika itu terjadilah jual beli).

12. Hablul Habalah
·       Seseorang menjual seekor anak onta yang masih berada dalam perut induknya.
Jual beli semacam ini dilarang, karena mengandung gharar (ketidakpastian)
      
13. Madhamin dan Malaqih
·       Madhamin ialah menjual sperma hewan,
di mana si Penjual membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan dari hasil perkawinan itu menjadi milik pembeli.
Malaqih, Menjual janin hewan yang masih dalam kandungan.


           
Hukum halal dan haram dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas. Hal ini merupakan salah satu karunia Allah dan buktinya atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah SAW . Bila tidak, mungkin akan banyak dijumpai hal-hal yang saling bertolak belakang dalam masalah hokum dan kaidahnya.[6]
Sebagai contoh kita ambil kaedah larangan ini, bahwa tidaklah suatu perintah atau larangan, melainkan di dalamnya mengandung kemaslahatan dan manfaat, baik ditinjau dari sisi agama maupun kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
NèdããBù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tƒur Ç`tã ̍x6YßJø9$# @Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6yø9$#
Artinya .“(Ia) yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [al A’raf : 157]
Pada pembahasan masalah mu’amalah dan jualbeli, hukum asalnya adalah boleh dan halal.Tidak ada larangan dan tidak berstatus haram, sampai didapatkan dalil dari syariat yang menetapkannya.
Allah SubhanahuwaTa’alaberfirman :
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
Artinya .“Dan Allah menghalalkanjual-beli dan mengharamkan riba”.alBaqarah : 275.
Sepanjang ridha, kejujuran, keadilan melekat dalam suatu proses mu’amalah dan jualbeli, tanpa ada unsure kebatilan dan kezhaliman, bentuk transaksi itu diperbolehkan. Allah SubhanahuwaTa’alaberfirman:

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya .“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantarakamu”. [anNisa : 29].

G.    Pelajaran yang dapat di ambil dari hadits

a.       Kita bisa tau bagaimana cara penyaluran barang dengan baik,tidak boleh ada unsur penipuan di dalamnya.

b.      Demikian pulahlah muncul kejujuran dalam proses jual beli.

c.       Menciptakan rasa keadilan.

d.      Mengetahui larangan dan perintah yang telah di syariatkan.

e.       Akan timbul rasa Tangggung jawab di dalam jiwa para penjual dan pembeli.

f.       Menjalangkan syariat islam.

g.      Menciptakan persaingan yang sehat di dalam jual beli.

h.      Bisa menjalangkan sunahrasul.


i.        Larangan jual beli dengan batu kerikil,yang berarti hukumnya haram dan tidak syah akadnya.[7]

j.        Hadist di atas menunjukkan larangan jual beli yang mengandung penipuan dan larangan tersebut menuntut hukum haram dari rusaknya akad.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Di dalam kita mendistribusikan suatu barang atau dalam menjualkan barang kita harus memikirkan bagaimana cara-cara dalam menakar timbangan agar tidak terjadi penipuan,dan masih banyak penipuan di dalam jual beli,Penjelasan diatas sangatlah jelas mengenai larangan-larangan dalam jualbeli, banyak hadits-hadits yang memuat  penjelasan  tentang larangan dalam jualbeli. Setiap apa yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya tentunya membawa kemaslahatan bagi kehidupan di dunia dan kelaknanti di akhirat,dan yakinlah bahwa allah maha melihat apa yang kita kerjakan.
Al Khida' atau adanya unsure  penipuan sangat berbahaya, hal ini sebagai mana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ia berkata:
Artinya. "Sesungguhnya Rasulullah melewati seseorang yang sedang menjual makanan, lalu beliau bertanya kepadanya: Bagaimana engkau melakukan jualbeli? Kemudian dia mengabarkan kepadanya, lalu diwahyukan kepada beliau agar memasukkan tanganmu kedalamnya, kemudian beliau memasukkan tangannya kedalam makanan tersebut, beliau mendapatkan makanan itu basah, lalubersabda: Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu" (HR.AbuDaud, no.3435).[8]
B.     Saran
Demikian makalah yang dapat saya paparkan mengenai materi ini yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Tentunya banyak kekurangan dan kelemahan karena kekurangan rujukan yang ada hubungannya dengan ini.
Penulis banyak berharap para pembaca sudi memberikan kritik dan saran yang membangun  demi sempurnanya makalah ini, dan penulisan makalah yang berikutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA

·         Al Albani, Muhammad Nashiruddin, Ringkasan Shahih Muslim, Jakarta: 2006.

·         Al Albani, Muhammad Nashiruddin, ShahihSunan At-Tirmidzi, Jakarta: PustakaAzam, 2006.

·         Al Albani, Muhammad Nashiruddin, ShahihSunanIbnuMajah,Jakarta: PustakaAzam, 2007.

·         Al Albani, Muhammad Nashiruddin, Sunan Abu Daud, Jakarta: PustakaAzam, 2006.

·         Muhammad Ridwan, Syarif Abdullah, Al-Muaththa imam malik’, Jakarta: Pustaka Azam, 2007.


·         Khon,Abdulmajid..ulumulhadis.jakarta.amzah.2004

·         /blog-artikel-islam/kaidah-halal-haram-dalam-jual-beli/

·         Syaih faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak,Nailul Authar,jakarta,pustaka azam

·         Abdullah bin Abdurrahman Al bassam,syarah bulughul maram jilit 4,


·         http://almanhaj.or.id/content/2631/slash/0





[1]HR Muslim, KitabJualBeli, Bab tentang larangan jual beli kerikil.
[2]Abdul majid khon,ulumul hadis,halm.247
[3]Masyfuk zuhdi, pengantar ilmu hadits,halm.128
[4]Syarah bulughul maram jilit 4,bab jual beli,hlm 274
[5] http: wordpress.com/jual-beli-islami/
[6]http://akusuhendar.wordpress.com,larangan jual beli gharar.
[7]Syarah bulughul maram jilit 4,bab jual beli,hlm 275
[8]Sunan abu daud,bab jualbeli

0 komentar:

About Me

Popular Post

Followers

Visitor

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail