Senin, 06 Februari 2012

apa itu hukum

A. HUBUNGAN HUKUM

Apa itu hubungan hukum?.......

Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadidalam masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda/objek hukum, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.

Contohnya, perkawinan..suami istri terikat secara hukum timbul hak & kewajiban dari keduanya.


B. ASAS HUKUM

Pengertian Asas Hukum?

Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.

Dalam bahasa Inggris, kata asas diartikan ‘’principle’’.sedangkan dalam kamus besar bahasa indonesia ada tiga pengertian asas’yakni:
Hukum dasar
Dasar(sesuatu yang menjadi tumpuhan berpikir atau berpendapat
Dasar cita-cita.

peraturan konkret ( seperti undang- undang) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum .

Adapun pengertian asas hukum menurut beberapa ahli ialah:

Ø Pendapat Bellefroid, asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan- aturan yang lebih umum.

Ø Pendapat van Scholten, asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

Ø Pendapat van Eikema Hommes, asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkrit, tetapi ia adalah sebagai dasar-dasar pikiran umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.

Ø Pendapat van der Velden, asas hukum adalah tipe putusan yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku.

Dari pengertian-pengertian di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Atau lebih ringkasnya, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit.

Ada beberapa perbedaan mendasar antara asas dan norma , yaitu :


1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil.

2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut.

3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi.


Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latar belakang dari adanya suatu hukum konkrit, sedangkan norma adalah hukum konkrit itu sendiri. Atau bisa juga dikatakan bahwa asas adalah asal mula dari adanya suatu norma.


C. FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM

Apa itu fungsi hukum dan tujuannya......?

Hukum mempunyai fungsi yakni menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul

Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:


Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.


Dan sekian pengertian hubungan hukum,asas hukum,fungsi dan tujuan hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:

rof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.

Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.

Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.

Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.

Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.

J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.

Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.


A. Hukum Obyektif

Hukum Obyektif adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.

Secara umum pengertian hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu,peraturan hukum ini hanya mengatur hubungan hukm antara dua orang atau lebih.



Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.

Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.


Hukum obyektif dapat digolongkan antara lain:

a) Berdasarkan sumbernya,

b) Berdasarkan isinya,

c) Berdasarkan kekuatan berlakunya,

d) Berdasarkan daerah kekuasaannya,

e) Berdasarkan pemeliharaannya.

Berdasarkan sumbernya,sumber hukum dapat ditafsir antara lain:

a) Sumber hukum dalam pengertian historis,

b) Sumber hukum dalam pengertian filosofis,

c) Sumber hukum dalam pengertian sosiologis,

d) Sumber hukum dalam pengertian formil.

Berdasarkan isi hukum,antara lain:

a) Hukum publik

b) Hukum privaat

Berdasarkan kekuatan berlakunya hukum (sanksinya) antara lain:

a) Hukum paksa

b) Hukum tambahan

Berdasarkan daerah kekuasaannya,yaitu:

a) Hukum nasional

b) Hukum internasional

c) Hukum asing.

Berdasarkan pemeliharanya,yaitu:

a) Hukum materil

b) Hukum formil.

B. Hukum subyektif

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

Hukum subyektif bisa juga timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap orang tertentu atau lebih,hukum ini disebut juga hak.

Hak yang timbul dari hukum obyektif,yaitu:

a) Hak mutlak

b) Hak relatif.

Hak mutlak,dapat dibedakan antara lain:

a) Hak pokok dasar manusia

b) Hak publik apsolut

c) Sebagian hak privat.

Hak privat,dapar dibedakan antara lain:

a) Hak publik relatif

b) Hak keluarga relatif

c) Hak kekayaan relatif.



Dalam pengertian hukum subyektif (hak)itu lebih harus dihilankan saja,anggapan semacam ini merupakan warisan dari pendapat yang memberi tempat kepada individu lebih penting dari pada kepada masyarakat.dikatakan bahwa pengertian hukum subyektif(hak)itu harus diganti dengan dengan pengertian fungsi sosial hukum.misalnya,hak milik(eigendom)hal ini bukan berarti bebas mutlak.


Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:

a) Manusia



b) Badan hukum

Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.

Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.



Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.



C. peristiwa hukum.

hukum yang di atur oleh hukum disebuthubungan hukum.isinya adalah suatu wewenang yang ada pada seseorang untuk menguasai sesuatu atau untuk menuntut sesuatu dari orang lain untuk bertingkah laku sesuai wewenang yang ada dalam ilmu hukum,wewenang atau hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum.aturan hukum terdiri dari peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan.peristiwa yang demikian disebut sebagai peristiwa hukum.

Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban
Menurut hukum,peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu:
1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh:pembuatan surat wasiat,pemberian hibah.
2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih. contoh : perjanjian, perikatan.

0 komentar:

Blog Archive

About Me

Popular Post

Followers

Visitor

Blog Archive

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail