Senin, 06 Februari 2012
apa itu dana pensiun
Sejarah perkembangan dana pensiun di indonesia yaitu terjadi pada pertengahan abad ke-19 yaitu usaha tanaman espor oleh pengusaha besar, saat itu orang-orang indonesia terlibat dalam jumlah besar dalam kegiatan pertanian non tradisiaonal dan di perkerjakan sebagai buruh upahan, ternyata menjadi buruh upahan tidak menjamin kesejahtraan buruh karena upah nya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari karena upahnya sangat rendah.
Pada tahun 1939 buruh berani menuntut perbaikan hasil agar mereka diberi jaminan hari tua atau pensiun di masa tua kelak. Akhirnya pengusaha menerima tuntunan tersebut, karena jika tidak di penuhi akan berakibat pada kelangsungan jalannya jalannya perusahaan. Perusahaan menyelenggarakan program pensiun dengan membentuk candangan pensiun atau membebankan pada siapa perusahaan untuk pembeyaran pensiun bagi buruh yang berhenti pada usia pensiun, Pada tingkat yang lebih maju perusahaan akhirnya mendirikan yayasan dalam programnya yang terpisah dari perusahaan yayasan tersebut.
Dana pensiun di selenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahtraan pada kariyawan. Jaminan tersebut di berikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun di saat kariyawan memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan ini akan memberikan ketenangan pada kariyawan karena adanya kepastian di masa depan. Jaminan ini juga akan memberikan motivasi kariyawan sehingga kariyawan maupun perusahan sama-sama di untungkan.
B .pengertian pensiun dan perusahaan dana pensiun
pengertian perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya sesuai perjanjian yaitu pensiun diberikan setelah karyawaan memasuki masa pensiun.
Menurut UU nomor 11 tahun 1992 dana pensiun ialah’’badan hukum yang mengelolah dan menjelaskan program yang menjanjikan manfaat pensiun.’’dengan demikian,jelas yang mengelolah dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti badan bank umum atau asuransi jiwa.
Pengertian pensiun ialah’’ hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun setelah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah di tetapkan.’’
Jadi kegiatan perusahaan dan pensiun ialah memungut dana dari iurang yang dipotong dari perusahaan.
Sedangkan lembaga dana pensiun ialah lembaga yang menawarkan jasa berupa persiapan dana pensiun. Bagi pegawai perusahaan, jasa dana pensiun dapat memberikan ketenangan dalam jaminaan hari tua, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekarja. Lembaga dana pensiun juga merupakan sumber dana potensial bagi dunia usaha. Sebab, sama perusahaan asuransi, kewajiban dana pensiun baru jatuh tempo dalam waktu yang sangat panjang, sehingga dapat menjadi sumber jangka panjang.
C. Tujuan pensiun
Bagi pemberi kerja tujuan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah sebagai berikut :
- Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
- Agar di masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang di peroleh setelah bekerja di perusahaannya.
- Memberikan rasa aman dari segi bathiniyah sehingga dapat menurunkan turn over karyawaan.
- Meningkatkan moltifasi karyawaan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
- Meningkatkan citra perusahaaan di mata masyarakat dan pemerintah.
Manfaat bagi karyawan yang menerima pensiun :
1. Kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun, hal ini akan mempengaruhi kinerja pada saat ia masih produktif.
2. Memberikan rasa aman dan dapat meningkattkan motivasi untuk bekerja.
3. Karyawan mempunyai tambahan komfensasi, walaupun akan di nikmati di usia pensiun.
Sedangkan bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggara dana pensiun adalah :
1. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
D. Program pensiun sebelum berlakunya undang-undang dana pensiun di tandai oleh dua ciri yaitu :
1. Program pensiun di kelola oleh yayasan.
Di indonesia di gunakan ke lembaga yayasan dalam penyelenggaraan program pensiun yang biasanya menggunakan istilah yayasan pensiun atau yayasan dan pensiun, misalnya yayasan dana pensiun pertamina, yayasan dana pensiun bank rakyat indonesia.
2. Pendiri bebas menetapkan peraturan pensiun.
Dalam menyelenggarakan dana pensiun banyak dari yayasan yang tidak mengacu kepada arbeidersfondsen ordonnantie, yaitu peraturan yang pada dasarnya mengatur tentang perlindungan hukum bagi kaum pekerja. Yang di muat hanya mengenai iuran yang harus di bayar peserta, hak peserta, akibat serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam peraturan pensiun sedangkan mengenai cara penunjukan pengurus yang berasal dari peserta, perusahaan pensiun, hak untuk menyampaikan keluhan, pendapat, dan saran-saran tidak di muatnya.
Sehingga pemerintah kehilangan fungsi dalam mengawasi jalannya pengelolahan yayasan dana pensiun. Seandainya pemerintah ikut campur dalam peraturan pensiun yang mendapata pengesahaan dari mentri keuangan, kebebasan pendiri dalam membuat program pensiun dapat di batasi.
E. Program pensiun setelah berlakunya undang-undang dana pensiun.
Dengan berlakunya undang-undang No. 11 tahun 1992, yang di dukung PP No. 76 1992 dan PP No. 77 , di indonesia melalui undang-undang No. 7 tahun 1983 tentng pajak penghasilan dana keputusan mentri keuangaan No.250/KNK.00111985 tanggal 6 Maret 1985 telah memberikan perlakuan khusus kepada dana pensiun.
Per undang-undangan melakaukan pembatasan dengan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
Setiap pembentukan dana pensiun wajib mendapatkan pengesahan mentri ke uangan (Pasal 6 ayat 2 undang-undang dana pensiun)
Menyelenggarkan satu jenis program pensiun (Pasal 5 ayat 1 PP No.76 tahun 1992)
Undang-undang dana pensiun melakukan perubahan terhadap pengelolahan dana pensiun , seperti :
1. Penerapan jenis dana pensiun dan batasan ke pesertaan.
Menurut undang-undang dana pensiun, ada dua jenis dana pensiun yaitu antara lain :
A. Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) DPPK yaitu dana pensiun yang di nentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan kariyawaan, selaku pendiri. Untuk menyelenggarakan program pensiun manfaaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau sekuru kariyawaannay sebagai peserta (Pasal 1 ayat 2 undang-undang dana penaiun). Hal yang di perhatikan dalam prosedur DPPK yaitu mengenai PP No.76 tahun 1992 tentang peraturan DPPK dan padal 5 undang-undang No.11 tahun 1992 ayat 1 dari sudut pembentukannya, kepengurusan dan pelaporan, penggabungan atau pemisahaan dana pensiun, pengalihan kepesertaan.
B. Pensiun lembaga ke uangan (DPLK) DPLK yaitu dana pensiun yang di dirikan oleh bankk atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelengggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik bagi kariyawaan pemberi keja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi kariyawaan bank atau perusahaan asuransi jiwa (Pasal 1 ayat 4 undan-undang dana pensiun). Bank umum atau asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu dana pensiun pemberi kerja(DPPK)dan dana pensiun lembaga keuangan(DPLK)tentunya dengan syarat-syarat agar dapat menyelengarakan dana pensiun.
2. pensiun harus dikelola secara tranparan
alasanya 1)agar dana pensiun memperoleh fasilitas atau keringanan pajak dari pemerintah,2)untuk memastikan kekayaan dana pensiun dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehinga terpisah antara kepentingan pribadi pendiri dan peserta dana pensiun.
Yang mana pengurus dana pensiun wajib melaporkan kualitas pendanaan dan laporan lainnya kepada menteri keuangan,kepada pendiri,dan peserta dana pensiun.investasi dana pensiun diarahkan dan dibatasi seperti jenis-jenis investasi deposito berjangka,saham,obligasi dan surat berharga lainnya,tanah bangunan,sertifikat bank indonesia(SBI).
f. sistem pembayaran pensiun
sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor 343/KMK.017/1992 tabggak 13 juli 1998.dengan dua rumus yang tersedia yaitu rumus bulanan dan rumus sekaligus.
1) Program pensiun manfaat pasti(PPMP)
PMPP,yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan pensiun iuran pasti.
*perhitungan dengan rumus bulanan bagi PMPP sebagai berikut;Z
MP=Fpe X MP X PDP.
Ket :
MP = Manfaat pensiun
Fpe = Faktor penghargaan dalam persentase (%)
MK = Masa kerja
PDP = Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
Terakhir.
2 . Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP adalah :
MP = FP d X MK X PDP
FPd =Faktor penghargaan dalam desimal
Manfaat pensiun dihitung menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus besar faktor penghargaab pertahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Contoh perhitungan final earning pensiun plan (program pensiun pendapatan terakhir) adalah : jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp.1.000.000 sementara masa kerja 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar : 2,5% X 20 X 1.000.000 = 2.00.000.
Contoh perhitungan career aferage atau pendapatan rata-rata selama masa kerja, misalnya gaji awal pertama kerja adalah Rp. 50.000 dan terakhir adalah Rp.1.000.000. Kemudian jika di hitung secara rata-rata selama 20 tahun adalah sebesar Rp. 4.00.000 maka pensiun yang di terima per bulannya : 2,5% X 20 XRP.400.000 = 2.00.000.
2) Program pensiun iuran pasti (PPIP)
PPIP atau progaram pensiun berdasrkan ke untungan yaitu program pensiun iuran pasti dengan iuran hanya dari pemberi kerja, manfaat pensiun dari PPIP dan hasil pengembangan nya lebih kecil dari Rp.36.000.000 dapat di bayar sekaligus.
· Perhitungan dengan rumus bulanaan adalah :
IP =3 X Fpe X PDP
IP =iuran pensiun
Fpe = faktor pengahrgaan pertahun dalam persentase (%)
PDP =penghasilan dasar pensiun pertahun
· Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPIP adalah :
3 X FPD X PDP
IP = iuran pensiun
FDP =faktor penghargaan pertahun dalam desimal
PDP =Penghasilan dasar pensiun pertahun
ü Metode pembiyaan program pensiun dengan metode pay as you go (Current Cost Method), pemberi kerja hanya membiayai manfaat seorang kariyawaan atau peserta begitu di perlukan di luar gaji terakhir
ü Metode sistem pendanan (Funding System)
a. Singel Premium Fanding
b. Level Premium Fanding
Yaitu metode pendanaan yang di rancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakit bertambah dan ketika saat kenaikan gaji se orang peeserta menjadi lebih tinggi bila peserta lebih mudah, dan lebih rendah gajinya apabila umur peserta tua.
G. Asa-asas dana pensiun
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992program pensiun di dasarkan asas-asas :
1. Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendiri
2. Asas penyelenggaraaan dalam sistem pemendanaan
3. Asas pembinaan dan pengawasan
4. Asas penundaan manfaaat
5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
6. Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
H. Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat di indendifikasikan dengan jelas agar dapat mencapai tujuan yang di harapkan.
a. Asuransi
Apabila masa kerja kariayawan belum mencapai masa keraja yang di isyaratkan teetapi kariyawaan tersebut berhalangan (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) kariyawaan tersebut di jamin dapat pensiun, tetapi jumlahnya yang di terimanya tidak penuh
b. Tabungan
Iuran yang di bayarkan merupakan tabungan bagi pesertanya
c. Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serrta haisl pengolahannya akan di bayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama se umur hidup.
I. Peserta dan usia pensiun
Berhak menjadi peserta apabila sudah berusia setidak-tidak nya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliiki masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada pendiri atau mitra pendiri (Pasal 19 undang-undang No.12 tahun 1992)
Usia pensiun atau jenis-jenis pensiun, dapat di kategorikan menjadi 4 :
a. Pensiun normal (Normalretirement) ialahusia paling rendah saat kariyawaan berhak untuk pensiun tampa persetujuan pemberi kerja dan jumlah pensiun penuh.
b. Pensiun di percepat (Early retirement) ialah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal.
Contoh nya : Kariyawaan mengalami cacat tetap
c. Pensiun di tunda ( defeired retirement) ialah memperkenankan kariyawaan secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja, melampaui usia normal.
d. Pensiun cacat, kariyawan yang mengalami cacat dan di anggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan nya yang di hitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dengan masa kerjanya yang di akui se olah-olah sampai masa usia pensiun normal dan pensiun di tentukan pada saat yang bersngkutan dinyatakan cacat.
J. Peran dana pensiun
Dapat dilihat pada UU No.11 tahun 1992 sebagai berijut :
a. Sejalan dengan hakikat pembangunan nasional
b. Dana pensiun merupakan sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat.
c. Dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan keetenanan kerja sehingga meningkat kan produktifitas.
d. Dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
K. Kelemahan program pensiun
ü Sebelum UU No.11 tahun 1992 layanan kesejahtraan pensiun di lakukan oleh yayasan dana pensiun (YDP).
ü Jaminan hari tua, jaminan kesejahtraan kariyawan, asuransi yang di lakukan melalui berbagai lembaga seperti tabungan dan asuransi sosial pegawai negri (TASPENT), jam minan sosial tenaga kerja (JOM SOSTEK) yang di berikan melalui yayasan yang jauh dari manfaat yang seharusnya di terima peserta, di karenakan YDP belum ada ketentuanyang mengatur untuk menjamin terpenuhinya hak dna kewajiban para penyelenggara program pensiun dan dalam pengolahannya, YDP masih banyak yang kurang profesional.
ü Banyak infestasi tidak cepat menghasilkan.
ü Arahan infestasi kurang jelas dan kurang konsisiten.
ü Arahan administrasi kurang di persiapkan dengan baik.
L. Keunggulan dana pensiun
Ø Pengelola yang di tunjuk seyogyanya profesional, setia (Loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang.
Ø Sesuai dengan UU No.11 tahun 1992, dan pensiun di bebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program yang lalin.
Ø Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan dari peserta
Ø manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup
Ø dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu,yaitu tabungan,asuransi,
Ø Dan pensiun.dapat dilakukan dengan cara kerja sama antara ketiga lembaga(perbankkan,perusahaan asuransi jiwa,dan dana pensiun.
M. segi hukum dana pensiun
1.perbuatan yang dilarang
Ø Perbuatan memijamkan atau mengagunkan kekayaan dana pensiun sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
Ø Perbuatan mendirikan DPPK,DPLK,tampa pengesahan menteri keuangan.
Ø Melakukan transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan dana pensiun yang bertentangan dengan ketentuan UU dana pensiun
2.pelaku tindak dana pensiun
Ø Orang selaku pemberi kerja yang mendirikan dana pensiun tanpa pengesahan menteri keuangan.
Ø Orang yang menyuruh melakukan.
Ø Karyawan atau pegawai dana pensiun yang menyimpang dari peraturan dana pensiun misalnya disuruh membayarkan sejumlah uang dari dana pensiun.
N. klasifikasi dan sanksi pidana tindak dana pensiun
Ø Klasifikasi tindak pidana atas kejahatan dan pelanggaran
Ø Sanksi ancaman pidana penjara maksimum lima tahun penjara dan denda maksimum lima miliar rupiah(pasal 56 ayat 1,pasal 57 dan pasal 58)
Ø Ancaman tindak pidana pasal 59 adalah maksimum enam tahun penjara dan denda maksimum enam miliar rupiah.
C. pembubaran dana pensiun
Dapat dilakukan berdasarkan hal-hal berikut:
Ø Permintaan pendiri dana pensiun kepada menteri keuangan(pasal 33 ayat 1 UU dana pensiun)
Ø Dibubarkan oleh MENKEU apabila tidak memenuhi kewajiban kepada peserta,pensiunan dan pihak-pihak lain yang berhak.
Ø Terhentinya iuran yang dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan dana pensiun(pasal 33 ayat 2 UU dana pensiun)
Ø Dalam hal dana pensiun bubar,dana pensiun harus bubar(pasal 33 ayat 3 UU dana pensiun.
Dalam pembubaran,menteri keuangan menunjuk likuidator dana pensiun yaitu pengurus atau pihak dana pensiun seperti akuntan publik dan aktuaris,karena mereka mengetahui banyak tentang aspek yang perlu diselesaikan melalui proses likuidasi.
Label:
SCIENCE
|
0
komentar
Understanding Monetary Policy
Understanding Monetary Policy (Monetary Policy)
Monetary policy is an attempt to control the macro economic situation in order to run as expected by setting the amount of money circulating in the economy. Attempt was made to place price stability and inflation and the increase in equilibrium output.
Setting the amount of money circulating in the community is set by adding or reducing the amount of money in circulation. Monetary policy can be classified into two types:
A. Expansive Monetary Policy / Monetary Policy Expansive
Is a policy in order to increase the amount of money that EDAR
2. Contractionary monetary policy / Monetary Policy contractive
Is a policy in order to reduce the amount of money circulation. Also called a tight monetary policy (tight money policu)
Monetary policy can be done by running the monetary policy instruments, among other things:
A. Open Market Operations (Open Market Operation)
Open market operations is a way of controlling the money supply by selling or buying of government securities (government securities). If you want to increase the money supply, the government will buy government securities. However, if you want the money supply is reduced, then the government will sell government securities to the public. Government securities, among others, including the SBI or Bank Indonesia Certificates acronym or abbreviation and SBPU the Money Market Securities.
2. Facilities Discount (Discount Rate)
Discount facility is setting the amount of money in circulation with the play's central bank interest rate on commercial banks. Sometimes have a shortage of commercial banks to borrow money so that the central bank. To make the money grow, the government lowered the interest rate the central bank, raised interest rates and vice versa for the sake of making money in circulation is reduced.
3. Compulsory Reserve Ratio (Reserve Requirement Ratio)
Compulsory reserve ratio was set amount of money in circulation by playing the number of bank reserve funds that must be kept on the government. To increase the amount of money, the government lowered compulsory reserve ratio. To reduce the money supply, the government raised the ratio.
4. Appeal Moral (Moral Persuasion)
Moral exhortation is monetary policy to regulate the money supply by way of giving the appeal to economic actors. Examples such as bank lenders urged to be cautious in issuing credit to reduce the money supply and called for the bank to borrow more money to the central bank to increase the money supply in the economy.
Understanding Fiscal Policy (Fiscal Policy)
Fiscal policy is an economic policy in order to steer the economy to get better by changing the way government revenues and expenditures. This policy is similar to the monetary policy to regulate the money supply, but fiscal policy is more mekankan in setting revenue and government spending.
Instrument of fiscal policy are government revenues and expenditures are closely related to taxes. Clear from the tax if the tax rate change will affect the economy. If the tax reduced the purchasing power of the people will rise and the industry will be able to increase the amount of output. And reverse the tax increase will reduce purchasing power and lower industrial output in general.
Budget Policy / Political Budget:
A. Budget Deficit (Budget Deficit) / Expansive Fiscal Policy
The budget deficit is government policy to create a greater expenditure of state revenues in order to provide stimulus to the economy. Generally very good to use if keaadaan economy is recessive.
2. Budget Surplus (Budget Surplus) / contractionary fiscal policy
The budget surplus is government policy to make its revenues greater than expenditures. Political good carried out when the budget surplus on the condition that the expansion of the economy that began to heat (overheating) to reduce demand pressures.
3. Budget Balanced (Balanced Budget)
Balanced budget occurs when the government sets as large as the revenue expenditure. Political goals of certainty that a balanced budget and improve budget discipline.
Monetary policy is an attempt to control the macro economic situation in order to run as expected by setting the amount of money circulating in the economy. Attempt was made to place price stability and inflation and the increase in equilibrium output.
Setting the amount of money circulating in the community is set by adding or reducing the amount of money in circulation. Monetary policy can be classified into two types:
A. Expansive Monetary Policy / Monetary Policy Expansive
Is a policy in order to increase the amount of money that EDAR
2. Contractionary monetary policy / Monetary Policy contractive
Is a policy in order to reduce the amount of money circulation. Also called a tight monetary policy (tight money policu)
Monetary policy can be done by running the monetary policy instruments, among other things:
A. Open Market Operations (Open Market Operation)
Open market operations is a way of controlling the money supply by selling or buying of government securities (government securities). If you want to increase the money supply, the government will buy government securities. However, if you want the money supply is reduced, then the government will sell government securities to the public. Government securities, among others, including the SBI or Bank Indonesia Certificates acronym or abbreviation and SBPU the Money Market Securities.
2. Facilities Discount (Discount Rate)
Discount facility is setting the amount of money in circulation with the play's central bank interest rate on commercial banks. Sometimes have a shortage of commercial banks to borrow money so that the central bank. To make the money grow, the government lowered the interest rate the central bank, raised interest rates and vice versa for the sake of making money in circulation is reduced.
3. Compulsory Reserve Ratio (Reserve Requirement Ratio)
Compulsory reserve ratio was set amount of money in circulation by playing the number of bank reserve funds that must be kept on the government. To increase the amount of money, the government lowered compulsory reserve ratio. To reduce the money supply, the government raised the ratio.
4. Appeal Moral (Moral Persuasion)
Moral exhortation is monetary policy to regulate the money supply by way of giving the appeal to economic actors. Examples such as bank lenders urged to be cautious in issuing credit to reduce the money supply and called for the bank to borrow more money to the central bank to increase the money supply in the economy.
Understanding Fiscal Policy (Fiscal Policy)
Fiscal policy is an economic policy in order to steer the economy to get better by changing the way government revenues and expenditures. This policy is similar to the monetary policy to regulate the money supply, but fiscal policy is more mekankan in setting revenue and government spending.
Instrument of fiscal policy are government revenues and expenditures are closely related to taxes. Clear from the tax if the tax rate change will affect the economy. If the tax reduced the purchasing power of the people will rise and the industry will be able to increase the amount of output. And reverse the tax increase will reduce purchasing power and lower industrial output in general.
Budget Policy / Political Budget:
A. Budget Deficit (Budget Deficit) / Expansive Fiscal Policy
The budget deficit is government policy to create a greater expenditure of state revenues in order to provide stimulus to the economy. Generally very good to use if keaadaan economy is recessive.
2. Budget Surplus (Budget Surplus) / contractionary fiscal policy
The budget surplus is government policy to make its revenues greater than expenditures. Political good carried out when the budget surplus on the condition that the expansion of the economy that began to heat (overheating) to reduce demand pressures.
3. Budget Balanced (Balanced Budget)
Balanced budget occurs when the government sets as large as the revenue expenditure. Political goals of certainty that a balanced budget and improve budget discipline.
Label:
SCIENCE
|
0
komentar
apa itu kebijakan moneter
Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Label:
SCIENCE
|
0
komentar
what the law actually
A. LEGAL RELATIONSHIP
What is a legal relationship? .......
Law relationship is a relationship that terjadidalam community, both between subjects with legal subjects and between subjects with a body of law / legal object, which is governed by the law and the legal consequences of rights and obligations.
For example, marriage .. husband and wife legally binding rights and obligations arising from them.
B. PRINCIPLES OF LAW
Understanding Principles of Law?
The principle is a basic rule of law and legal principles are abstract and concrete regulations on the general background and implementation of the law.
In English, the word means'' principle'' principle. Whereas in Indonesian dictionary asas'yakni three terms:
Basic law
Basis (something that's a thought or opinion tumpuhan
Basic ideals.
concrete rules (like laws) must not conflict with legal principles, as well as in the judge's ruling, law enforcement, and legal systems.
The meaning of the principle of law according to some experts is:
Ø Bellefroid opinion, the principle of law is the basic norm of positive law set out by law and are not considered to be derived from the rules that are more common.
Ø Scholten van opinion, the principle is the tendency of law required by our moral views on the law and the common traits with all its limitations as a general trait, but that should not be not be there.
Ø Opinions van Eikema Hommes, the principle of law is not a concrete legal norms, but it is as basic general thoughts or guidelines for law.
Ø Opinions van der Velden, a principle of law is the type of decision is used as a benchmark to assess the situation or be used as guidelines for behavior.
From the above notions, we can take the conclusion that the legal principle is not a concrete law, rather it is thought that the general and abstract basis, or a background of rules contained in the concrete and behind every legal system is manifested in laws and invitation and the judge's ruling that a positive law and can be found by looking for common traits in these concrete rules.
Or more briefly, the principle of law is the background of the formation of a concrete law.
There are some fundamental differences between the principles and norms, namely:
A. The principle is the basis of a general and abstract thinking, while the norm is a real rule.
2. The principle is an idea or concept, while the norm is a description of the idea.
3. The principle of law has no sanctions while the norm to have sanctions.
Of course they are different, because the principle of law is the background of the existence of a concrete law, while the norm is the law of the concrete itself. Or it could be argued that the principle is the derivation of the existence of a norm.
C. FUNCTION AND OBJECTIVES OF LAW
What is the function of law and its purpose ......?
Law has the function of the discipline and regulate relationships in the community and solve problems that arise
More details, legal functions in the development community may consist of:
As a means of regulating the discipline of public relations: in a sense, the laws of human functioning which show good and bad, so that everything can run orderly and organized.
As a means to achieve social justice and unseen: because the law has sifata and characteristics that have been mentioned, then the law can give justice, in the sense can determine who is at fault, and who is right, to insist that the rules be adhered to with the threat of sanctions for offenders.
As a means of development: the binding force of law and can be used or utilized for moving the building. Here the law as a tool to bring people to a more advanced.
For a detailed determination of the allocation of authority who can do the implementation (enforcement) law, who should stick to it, who is choosing an appropriate and fair sanction: like the concept of state constitutional law.
As a means of dispute resolution: as an example persengekataan estate can be completed with the provisions of the law of inheritance which is set in the civil law.
Maintaining the ability of communities to adjust to the changing conditions of life, by the way redefined the essential relationships between the members of society.
And so understanding the relationship of law, legal principles, functions and purposes of law, the purpose of realization that there must be legal. In accordance with the number of opinions about the legal sense, the purpose of law is also there was a difference of opinion between the experts from other scholars. Here are some of the legal expert opinion about the purpose of law:
ROF. Lj. Van Apeldorn: The purpose of law is to regulate the discipline of the peaceful and equitable society. In order to achieve legal peace a just society must be created by holding the balance between the conflicting interests of each other, and each person must obtain (where possible) what they are entitled. Apeldorn opinion can be said a middle ground between the two theories aim of the law, ethical theory and utilitis.
Aristotle: The purpose of the law merely requires justice and the law determined by the contents of the ethical awareness of what is said to be fair and what is not fair.
Prof. Soebekti: The purpose is to serve the will of the state law that is bringing prosperity and happiness to the people. In serving the purpose of the state, law and order would give justice to its people.
Geny (Ethic Theory): The Geny with ethical theory, that the purpose of law is solely to justice. The purpose of law is determined by the elements of one's beliefs are considered unethical. Fair or not, true or not, are on the inner side of a person, become the foundation of this theory. Ethical consciousness that is on the mind of each person to be a measure to determine the color of justice and truth.
Jeremy Bentham (Utility Theory): According to Bentham with utility theory, that the law intended solely what is beneficial for the people. This opinion emphasis on things that are useful for many people and are generally without regard to fairness. So this theory specifies that the purpose of law is to provide the maximum benefit as much.
J.H.P. Bellefroid: Bellefroid combine these two extreme views. According Bellefroid, the content of law must be determined according to two principles, namely the principle of justice and utility.
Prof. J van Kan: The purpose of law is to safeguard the interests of each human being so that their interests can not be bothered. With this purpose, will prevent the occurrence of vigilante behavior towards others, because the action was prevented by the law.
A. Objective law
The objective of law is everything that the target of legal arrangement in which all the rights and obligations and the rule of law relating to the subject in it.
In general terms the objective of law is the law in a country generally and did not know people or certain groups, this law only regulates the relationship between two people hukm or more.
Suppose the economy objects, ie objects that can be obtained for humans require "sacrifice" once before.
This sacrifice and prosudur objects such acquisition that is the target of legal arrangements and the realization of the rights and obligations of the legal subject is concerned, so things are the object of the legal economy. In contrast non-economic objects excluding the object of law as to obtain non-economic items are not required to remember the sacrifice of these objects can be obtained freely.
Consequently, in this case nothing needs to be regulated by law. Because that would be non-economic objects excluding the object of law. Suppose the sun, rain, gusts of wind, water flow in a mountainous area that continues to flow through the rivers or waterways.
To get that all we do not have to pay or sacrifice any issue, given the infinite number and was always there. As with the economy things are limited and not always there, so it is necessary to obtain a certain sacrifice, for example through, payment of remuneration, and so forth.
Objective laws can be classified among other things:
a) Based on the source,
b) Based on the contents,
c) Based on the strength of force,
d) Based on his territory,
e) Based on its maintenance.
Based on the source, the source of law can be interpreted, among others:
a) The source of law in a historical sense,
b) Sources of law in a philosophical sense,
c) Sources of law in a sociological sense,
d) The source of law in a formal sense.
Based on the content of the law, among others:
a) Public Law
b) Legal privaat
Based on the strength of the enactment of law (sanctions), among others:
a) The law of forced
b) Additional Law
Based on his territory, namely:
a) National laws
b) International law
c) a foreign law.
Based pemeliharanya, namely:
a) Legal material
b) formal law.
B. Subjective law
Legal subject is a party which by law has to have the right / obligation / special powers over certain things.
Law may also arise from the subjective and objective laws apply to certain people or more, the law is also called the right.
Legal rights arising from the objective, namely:
a) absolute right
b) The right relative.
Absolute right, can be distinguished among other things:
a) basic fundamental human rights
b) The right of public apsolut
c) Some private rights.
Private rights, the buffer is distinguished among other things:
a) Public Rights of the relative
b) The right to a family relative
c) Rights of relative wealth.
In the legal sense of subjective (right) that more must be dihilankan course, this kind of supposition is a legacy of the opinion that giving place to the individual is more important than the subjective masyarakat.dikatakan the legal sense (right) it should be replaced with a sense of the social function of law. for example, property rights (eigendom) this does not mean absolutely free.
Basically the law can be distinguished on the subject:
a) Human
b) legal entities
Since the birth of each person must be subject to the law, a person becomes subject to the law at the time of death. Only after kematianyalah person ceases to be considered legal subjects.
Legal entity is an entity that is based on applicable law and based on the fact that the fulfillment of the requirements has been recognized as legal entities, ie entities that have been considered or classified as a resident legal subject so as to have equal footing with men, although, in the exercise and implement its obligations to do or be represented by the managers.
Examples of legal entity: PT (Company Limited), the Foundation, PN (State Enterprises), Testament (Bureau Company), and so forth.
C. legal events.
laws that are regulated by law disebuthubungan hukum.isinya there is an authority on something or someone to master to demand something from others to behave according to the existing authority in the science of law, authority or rights and obligations and rights can not be dipisahkan.isi obligation is determined by the rule of law hukum.aturan consists of events and consequences of the rule of law is referred to as such dihubungkan.peristiwa legal events.
Events of any act which the law is intentionally done that resulted in the emergence of the rights and obligations
By law, the law is divided into two events, namely:
A. One-sided legal events, is the only legal events caused by one party only. Example: making a will, making grants.
2. Events are two-sided law, the law is brought about by events two or more parties. example: the agreement, of the engagement.
What is a legal relationship? .......
Law relationship is a relationship that terjadidalam community, both between subjects with legal subjects and between subjects with a body of law / legal object, which is governed by the law and the legal consequences of rights and obligations.
For example, marriage .. husband and wife legally binding rights and obligations arising from them.
B. PRINCIPLES OF LAW
Understanding Principles of Law?
The principle is a basic rule of law and legal principles are abstract and concrete regulations on the general background and implementation of the law.
In English, the word means'' principle'' principle. Whereas in Indonesian dictionary asas'yakni three terms:
Basic law
Basis (something that's a thought or opinion tumpuhan
Basic ideals.
concrete rules (like laws) must not conflict with legal principles, as well as in the judge's ruling, law enforcement, and legal systems.
The meaning of the principle of law according to some experts is:
Ø Bellefroid opinion, the principle of law is the basic norm of positive law set out by law and are not considered to be derived from the rules that are more common.
Ø Scholten van opinion, the principle is the tendency of law required by our moral views on the law and the common traits with all its limitations as a general trait, but that should not be not be there.
Ø Opinions van Eikema Hommes, the principle of law is not a concrete legal norms, but it is as basic general thoughts or guidelines for law.
Ø Opinions van der Velden, a principle of law is the type of decision is used as a benchmark to assess the situation or be used as guidelines for behavior.
From the above notions, we can take the conclusion that the legal principle is not a concrete law, rather it is thought that the general and abstract basis, or a background of rules contained in the concrete and behind every legal system is manifested in laws and invitation and the judge's ruling that a positive law and can be found by looking for common traits in these concrete rules.
Or more briefly, the principle of law is the background of the formation of a concrete law.
There are some fundamental differences between the principles and norms, namely:
A. The principle is the basis of a general and abstract thinking, while the norm is a real rule.
2. The principle is an idea or concept, while the norm is a description of the idea.
3. The principle of law has no sanctions while the norm to have sanctions.
Of course they are different, because the principle of law is the background of the existence of a concrete law, while the norm is the law of the concrete itself. Or it could be argued that the principle is the derivation of the existence of a norm.
C. FUNCTION AND OBJECTIVES OF LAW
What is the function of law and its purpose ......?
Law has the function of the discipline and regulate relationships in the community and solve problems that arise
More details, legal functions in the development community may consist of:
As a means of regulating the discipline of public relations: in a sense, the laws of human functioning which show good and bad, so that everything can run orderly and organized.
As a means to achieve social justice and unseen: because the law has sifata and characteristics that have been mentioned, then the law can give justice, in the sense can determine who is at fault, and who is right, to insist that the rules be adhered to with the threat of sanctions for offenders.
As a means of development: the binding force of law and can be used or utilized for moving the building. Here the law as a tool to bring people to a more advanced.
For a detailed determination of the allocation of authority who can do the implementation (enforcement) law, who should stick to it, who is choosing an appropriate and fair sanction: like the concept of state constitutional law.
As a means of dispute resolution: as an example persengekataan estate can be completed with the provisions of the law of inheritance which is set in the civil law.
Maintaining the ability of communities to adjust to the changing conditions of life, by the way redefined the essential relationships between the members of society.
And so understanding the relationship of law, legal principles, functions and purposes of law, the purpose of realization that there must be legal. In accordance with the number of opinions about the legal sense, the purpose of law is also there was a difference of opinion between the experts from other scholars. Here are some of the legal expert opinion about the purpose of law:
ROF. Lj. Van Apeldorn: The purpose of law is to regulate the discipline of the peaceful and equitable society. In order to achieve legal peace a just society must be created by holding the balance between the conflicting interests of each other, and each person must obtain (where possible) what they are entitled. Apeldorn opinion can be said a middle ground between the two theories aim of the law, ethical theory and utilitis.
Aristotle: The purpose of the law merely requires justice and the law determined by the contents of the ethical awareness of what is said to be fair and what is not fair.
Prof. Soebekti: The purpose is to serve the will of the state law that is bringing prosperity and happiness to the people. In serving the purpose of the state, law and order would give justice to its people.
Geny (Ethic Theory): The Geny with ethical theory, that the purpose of law is solely to justice. The purpose of law is determined by the elements of one's beliefs are considered unethical. Fair or not, true or not, are on the inner side of a person, become the foundation of this theory. Ethical consciousness that is on the mind of each person to be a measure to determine the color of justice and truth.
Jeremy Bentham (Utility Theory): According to Bentham with utility theory, that the law intended solely what is beneficial for the people. This opinion emphasis on things that are useful for many people and are generally without regard to fairness. So this theory specifies that the purpose of law is to provide the maximum benefit as much.
J.H.P. Bellefroid: Bellefroid combine these two extreme views. According Bellefroid, the content of law must be determined according to two principles, namely the principle of justice and utility.
Prof. J van Kan: The purpose of law is to safeguard the interests of each human being so that their interests can not be bothered. With this purpose, will prevent the occurrence of vigilante behavior towards others, because the action was prevented by the law.
A. Objective law
The objective of law is everything that the target of legal arrangement in which all the rights and obligations and the rule of law relating to the subject in it.
In general terms the objective of law is the law in a country generally and did not know people or certain groups, this law only regulates the relationship between two people hukm or more.
Suppose the economy objects, ie objects that can be obtained for humans require "sacrifice" once before.
This sacrifice and prosudur objects such acquisition that is the target of legal arrangements and the realization of the rights and obligations of the legal subject is concerned, so things are the object of the legal economy. In contrast non-economic objects excluding the object of law as to obtain non-economic items are not required to remember the sacrifice of these objects can be obtained freely.
Consequently, in this case nothing needs to be regulated by law. Because that would be non-economic objects excluding the object of law. Suppose the sun, rain, gusts of wind, water flow in a mountainous area that continues to flow through the rivers or waterways.
To get that all we do not have to pay or sacrifice any issue, given the infinite number and was always there. As with the economy things are limited and not always there, so it is necessary to obtain a certain sacrifice, for example through, payment of remuneration, and so forth.
Objective laws can be classified among other things:
a) Based on the source,
b) Based on the contents,
c) Based on the strength of force,
d) Based on his territory,
e) Based on its maintenance.
Based on the source, the source of law can be interpreted, among others:
a) The source of law in a historical sense,
b) Sources of law in a philosophical sense,
c) Sources of law in a sociological sense,
d) The source of law in a formal sense.
Based on the content of the law, among others:
a) Public Law
b) Legal privaat
Based on the strength of the enactment of law (sanctions), among others:
a) The law of forced
b) Additional Law
Based on his territory, namely:
a) National laws
b) International law
c) a foreign law.
Based pemeliharanya, namely:
a) Legal material
b) formal law.
B. Subjective law
Legal subject is a party which by law has to have the right / obligation / special powers over certain things.
Law may also arise from the subjective and objective laws apply to certain people or more, the law is also called the right.
Legal rights arising from the objective, namely:
a) absolute right
b) The right relative.
Absolute right, can be distinguished among other things:
a) basic fundamental human rights
b) The right of public apsolut
c) Some private rights.
Private rights, the buffer is distinguished among other things:
a) Public Rights of the relative
b) The right to a family relative
c) Rights of relative wealth.
In the legal sense of subjective (right) that more must be dihilankan course, this kind of supposition is a legacy of the opinion that giving place to the individual is more important than the subjective masyarakat.dikatakan the legal sense (right) it should be replaced with a sense of the social function of law. for example, property rights (eigendom) this does not mean absolutely free.
Basically the law can be distinguished on the subject:
a) Human
b) legal entities
Since the birth of each person must be subject to the law, a person becomes subject to the law at the time of death. Only after kematianyalah person ceases to be considered legal subjects.
Legal entity is an entity that is based on applicable law and based on the fact that the fulfillment of the requirements has been recognized as legal entities, ie entities that have been considered or classified as a resident legal subject so as to have equal footing with men, although, in the exercise and implement its obligations to do or be represented by the managers.
Examples of legal entity: PT (Company Limited), the Foundation, PN (State Enterprises), Testament (Bureau Company), and so forth.
C. legal events.
laws that are regulated by law disebuthubungan hukum.isinya there is an authority on something or someone to master to demand something from others to behave according to the existing authority in the science of law, authority or rights and obligations and rights can not be dipisahkan.isi obligation is determined by the rule of law hukum.aturan consists of events and consequences of the rule of law is referred to as such dihubungkan.peristiwa legal events.
Events of any act which the law is intentionally done that resulted in the emergence of the rights and obligations
By law, the law is divided into two events, namely:
A. One-sided legal events, is the only legal events caused by one party only. Example: making a will, making grants.
2. Events are two-sided law, the law is brought about by events two or more parties. example: the agreement, of the engagement.
Label:
SCIENCE
|
0
komentar
apa itu hukum
A. HUBUNGAN HUKUM
Apa itu hubungan hukum?.......
Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadidalam masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda/objek hukum, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.
Contohnya, perkawinan..suami istri terikat secara hukum timbul hak & kewajiban dari keduanya.
B. ASAS HUKUM
Pengertian Asas Hukum?
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.
Dalam bahasa Inggris, kata asas diartikan ‘’principle’’.sedangkan dalam kamus besar bahasa indonesia ada tiga pengertian asas’yakni:
Hukum dasar
Dasar(sesuatu yang menjadi tumpuhan berpikir atau berpendapat
Dasar cita-cita.
peraturan konkret ( seperti undang- undang) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum .
Adapun pengertian asas hukum menurut beberapa ahli ialah:
Ø Pendapat Bellefroid, asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan- aturan yang lebih umum.
Ø Pendapat van Scholten, asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Ø Pendapat van Eikema Hommes, asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkrit, tetapi ia adalah sebagai dasar-dasar pikiran umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Ø Pendapat van der Velden, asas hukum adalah tipe putusan yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Atau lebih ringkasnya, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara asas dan norma , yaitu :
1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil.
2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut.
3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi.
Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latar belakang dari adanya suatu hukum konkrit, sedangkan norma adalah hukum konkrit itu sendiri. Atau bisa juga dikatakan bahwa asas adalah asal mula dari adanya suatu norma.
C. FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM
Apa itu fungsi hukum dan tujuannya......?
Hukum mempunyai fungsi yakni menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul
Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dan sekian pengertian hubungan hukum,asas hukum,fungsi dan tujuan hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
rof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
A. Hukum Obyektif
Hukum Obyektif adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Secara umum pengertian hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu,peraturan hukum ini hanya mengatur hubungan hukm antara dua orang atau lebih.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Hukum obyektif dapat digolongkan antara lain:
a) Berdasarkan sumbernya,
b) Berdasarkan isinya,
c) Berdasarkan kekuatan berlakunya,
d) Berdasarkan daerah kekuasaannya,
e) Berdasarkan pemeliharaannya.
Berdasarkan sumbernya,sumber hukum dapat ditafsir antara lain:
a) Sumber hukum dalam pengertian historis,
b) Sumber hukum dalam pengertian filosofis,
c) Sumber hukum dalam pengertian sosiologis,
d) Sumber hukum dalam pengertian formil.
Berdasarkan isi hukum,antara lain:
a) Hukum publik
b) Hukum privaat
Berdasarkan kekuatan berlakunya hukum (sanksinya) antara lain:
a) Hukum paksa
b) Hukum tambahan
Berdasarkan daerah kekuasaannya,yaitu:
a) Hukum nasional
b) Hukum internasional
c) Hukum asing.
Berdasarkan pemeliharanya,yaitu:
a) Hukum materil
b) Hukum formil.
B. Hukum subyektif
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Hukum subyektif bisa juga timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap orang tertentu atau lebih,hukum ini disebut juga hak.
Hak yang timbul dari hukum obyektif,yaitu:
a) Hak mutlak
b) Hak relatif.
Hak mutlak,dapat dibedakan antara lain:
a) Hak pokok dasar manusia
b) Hak publik apsolut
c) Sebagian hak privat.
Hak privat,dapar dibedakan antara lain:
a) Hak publik relatif
b) Hak keluarga relatif
c) Hak kekayaan relatif.
Dalam pengertian hukum subyektif (hak)itu lebih harus dihilankan saja,anggapan semacam ini merupakan warisan dari pendapat yang memberi tempat kepada individu lebih penting dari pada kepada masyarakat.dikatakan bahwa pengertian hukum subyektif(hak)itu harus diganti dengan dengan pengertian fungsi sosial hukum.misalnya,hak milik(eigendom)hal ini bukan berarti bebas mutlak.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a) Manusia
b) Badan hukum
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
C. peristiwa hukum.
hukum yang di atur oleh hukum disebuthubungan hukum.isinya adalah suatu wewenang yang ada pada seseorang untuk menguasai sesuatu atau untuk menuntut sesuatu dari orang lain untuk bertingkah laku sesuai wewenang yang ada dalam ilmu hukum,wewenang atau hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum.aturan hukum terdiri dari peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan.peristiwa yang demikian disebut sebagai peristiwa hukum.
Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban
Menurut hukum,peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu:
1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh:pembuatan surat wasiat,pemberian hibah.
2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih. contoh : perjanjian, perikatan.
Apa itu hubungan hukum?.......
Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadidalam masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda/objek hukum, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.
Contohnya, perkawinan..suami istri terikat secara hukum timbul hak & kewajiban dari keduanya.
B. ASAS HUKUM
Pengertian Asas Hukum?
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.
Dalam bahasa Inggris, kata asas diartikan ‘’principle’’.sedangkan dalam kamus besar bahasa indonesia ada tiga pengertian asas’yakni:
Hukum dasar
Dasar(sesuatu yang menjadi tumpuhan berpikir atau berpendapat
Dasar cita-cita.
peraturan konkret ( seperti undang- undang) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum .
Adapun pengertian asas hukum menurut beberapa ahli ialah:
Ø Pendapat Bellefroid, asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan- aturan yang lebih umum.
Ø Pendapat van Scholten, asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Ø Pendapat van Eikema Hommes, asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkrit, tetapi ia adalah sebagai dasar-dasar pikiran umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Ø Pendapat van der Velden, asas hukum adalah tipe putusan yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Atau lebih ringkasnya, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara asas dan norma , yaitu :
1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil.
2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut.
3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi.
Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latar belakang dari adanya suatu hukum konkrit, sedangkan norma adalah hukum konkrit itu sendiri. Atau bisa juga dikatakan bahwa asas adalah asal mula dari adanya suatu norma.
C. FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM
Apa itu fungsi hukum dan tujuannya......?
Hukum mempunyai fungsi yakni menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul
Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dan sekian pengertian hubungan hukum,asas hukum,fungsi dan tujuan hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
rof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
A. Hukum Obyektif
Hukum Obyektif adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Secara umum pengertian hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu,peraturan hukum ini hanya mengatur hubungan hukm antara dua orang atau lebih.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Hukum obyektif dapat digolongkan antara lain:
a) Berdasarkan sumbernya,
b) Berdasarkan isinya,
c) Berdasarkan kekuatan berlakunya,
d) Berdasarkan daerah kekuasaannya,
e) Berdasarkan pemeliharaannya.
Berdasarkan sumbernya,sumber hukum dapat ditafsir antara lain:
a) Sumber hukum dalam pengertian historis,
b) Sumber hukum dalam pengertian filosofis,
c) Sumber hukum dalam pengertian sosiologis,
d) Sumber hukum dalam pengertian formil.
Berdasarkan isi hukum,antara lain:
a) Hukum publik
b) Hukum privaat
Berdasarkan kekuatan berlakunya hukum (sanksinya) antara lain:
a) Hukum paksa
b) Hukum tambahan
Berdasarkan daerah kekuasaannya,yaitu:
a) Hukum nasional
b) Hukum internasional
c) Hukum asing.
Berdasarkan pemeliharanya,yaitu:
a) Hukum materil
b) Hukum formil.
B. Hukum subyektif
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Hukum subyektif bisa juga timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap orang tertentu atau lebih,hukum ini disebut juga hak.
Hak yang timbul dari hukum obyektif,yaitu:
a) Hak mutlak
b) Hak relatif.
Hak mutlak,dapat dibedakan antara lain:
a) Hak pokok dasar manusia
b) Hak publik apsolut
c) Sebagian hak privat.
Hak privat,dapar dibedakan antara lain:
a) Hak publik relatif
b) Hak keluarga relatif
c) Hak kekayaan relatif.
Dalam pengertian hukum subyektif (hak)itu lebih harus dihilankan saja,anggapan semacam ini merupakan warisan dari pendapat yang memberi tempat kepada individu lebih penting dari pada kepada masyarakat.dikatakan bahwa pengertian hukum subyektif(hak)itu harus diganti dengan dengan pengertian fungsi sosial hukum.misalnya,hak milik(eigendom)hal ini bukan berarti bebas mutlak.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a) Manusia
b) Badan hukum
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
C. peristiwa hukum.
hukum yang di atur oleh hukum disebuthubungan hukum.isinya adalah suatu wewenang yang ada pada seseorang untuk menguasai sesuatu atau untuk menuntut sesuatu dari orang lain untuk bertingkah laku sesuai wewenang yang ada dalam ilmu hukum,wewenang atau hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum.aturan hukum terdiri dari peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan.peristiwa yang demikian disebut sebagai peristiwa hukum.
Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban
Menurut hukum,peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu:
1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh:pembuatan surat wasiat,pemberian hibah.
2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih. contoh : perjanjian, perikatan.
Label:
SCIENCE
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- oneneo
Popular Post
-
The Accidental Husband is a 2008 American/Irish romantic comedy film directed by Griffin Dunne and starring Uma Thurman , Jeffrey Dean Mo...
-
The Notebook is a 2004 romance film directed by Nick Cassavetes, based on the novel of the same name by Nicholas Sparks. The film stars Ryan...
-
Love Actually is a 2003 British romantic comedy film written and directed by Richard Curtis . The screenplay delves into different aspect...
-
>Engkau yang muda dan yang sedang dibingungkan oleh cinta, dengarlah ini … Cinta itu penting sekali, tapi ia tak lebih penting daripada ...
-
Harry Potter and the Deathly Hallows: Part I (2010) | 720p Info: http://www.imdb.com/title/tt0926084/ Release Date: 19 November 2010 (U...
-
Pertama qu jumpa denganmu ku tak ingin berkenalan denganmu...... Krn ku tak mau dirimu menjadi banyangan dalam diri qu........ Samp...
-
The Deep Blue Sea is a British drama film directed by Terence Davies and starring Rachel Weisz , Tom Hiddleston and Simon Russell Beale ....
-
Justice League: Doom is an animated superhero film loosely based on Mark Waid 's JLA story arc, " JLA: Tower of Babel ". The ...
-
Sahabat saya yang baik hatinya, KETENTERAMAN DAN CINTA TAK DAPAT DIPISAHKAN Tidak ada orang yang hidup dengan hati yang penuh cinta, ...
-
Babe I Love You (2010) Bisa mencintai benar-benar membawa dua dunia yang berlawanan bersama-sama? Berapa banyak yang dapat Anda berikan unt...